Tahun 2020 Dapat Pagu Rp296,559 Miliar, Seskab Minta Tambahan Anggaran Rp80,866 Miliar

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Juni 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 14.999 Kali
Seskab Pramono Anung bersama Mensesneg, KSP dan Kepala BPIP menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (18/6) siang. (Foto: Rahmat/Humas)

Seskab Pramono Anung bersama Mensesneg, KSP dan Kepala BPIP menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (18/6) siang. (Foto: Rahmat/Humas)

Sebagaimana Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya, pagu indikatif anggaran Sekretariat Kabinet (Setkab) pada 2020 mengalami penurunan. Jika pada 2019 memperoleh anggaran Rp351,958 miliar, pada 2020 mendatang pagu indikatif anggaran Setkab mencapai Rp 296,559 miliar.

“Hal ini sebagai akibat keputusan Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna yang memutuskan menggunakan baseline tahun 2015, sehingga pasti semua kementerian/lembaga mengalami penurunan yang siginifikan,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (18/6) siang.

Akibat penurunan pagu indikatif Tahun Anggaran 2020 itu, menurut Seskab, terdapat kekurangan anggaran untuk belanja barang, belanja modal, dan belanja pegawai.

Untuk belanja pegawai misalnya, menurut Seskab Pramono Anung, Sekretariat Kabinet membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp19.283 miliar untuk memenuhi kebutuhan anggaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya.

“Kenapa hal itu terjadi, karena ada penambahan staf/karyawan di Setkab dari tahun 2015, 2016, 2017, dan seterusnya,” jelas Seskab.

Selain itu juga ada kebutuhan anggaran sebesar Rp11,184 miliar untuk peningkatan peran Sekretariat Kabinet dalam melaksanakan pengawasan guna memastikan prosedur pengambilan kebijakan dalam Instruksi Presiden terlaksana, dan memastikan dilaksanakannya arahan Presiden kepada Menteri/Kepala Lembaga untuk melakukan deregulasi, memastikan Kementerian/Lembaga memahami dan mengikuti prosedur yang diamanatkan, melakukan kegiatan baru berupa kajian, dan menyelenggarakan rapat-rapat pre dan post Sidang Kabinet di lokus kebijakan.

“Maka, kami mengharapkan dukungan dari bapak ibu dan saudara-saudara sekalian, penambahan sebesar Rp80.866.106.000,00,” kata Seskab dalam Rapat Kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali itu.

Seskab menjelaskan, usulan itu diajukan karena dengan pagu anggaran yang ada  untuk yang basic saja tidak cukup, sehingga perlu ada penambahan. Seskab mengaku sudah berkirim surat kepada Menterian Keuangan dan Kepala Bappenas untuk penambahan tersebut.

Dibahas Lebih Mendalam

Selain Seskab Pramono Anung, dalam rapat kerja itu Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp sebesar 615.618.584.000,00, termasuk di dalamnya usulan tambahan anggaran Kantor Staf Presiden (KSP) sebesar Rp30.866.198.000,00. Sementara Kepala Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp187.115.780.000,00.

Terhadap usulan tambahan anggaran itu Rapat Kerja Komisi II DPR dengan mitra kerja itu menyimpulkan akan membahasnya secara mendalam pada Rapat Pembahasan RAPBN Tahun 2020 selanjutnya.

Sementara terhadap pagu indikatif RAPBN 2020, yaitu Kementerian Sekretariat Negara sebesar Rp2.104.476.045.000,00 termasuk di dalamnya adalah anggaran untuk Kantor Staf Presiden (KSP) sebesar Rp76.584.364.000,00; Sekretariat Kabinet sebesar Rp296.559.039.000,00, BPIP sebesar Rp216.998.054.000,00, Komisi II berjanji akan membahasnya secara mendalam pada Rapat Pembahasan RAPBN Tahun 2020 selanjutnya.

Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain Mensesneg Pratikno, Kepala Staf Kepresidenan Moedoko, Kepala BPIP Hariyono, Wakil Seskab Ratih Nurdiati, dan para pejabat eselon I dan II dari Sekretariat Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), KSP, dan BPIP. (FID/RAH/OJI/ES)

Berita Terbaru