Pemerintah Cairkan Dana Desa Rp 1,4 M Secara Bertahap

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Desember 2014
Kategori: Nusantara
Dibaca: 12.498 Kali

desaPemerintah akan mencairkan secara bertahap dana desa senilai Rp 1,4 miliar untuk tiap desa, yang telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso T. Widodo, di Jakarta, Jumat (12/12), cara ini  untuk menekan penyimpangan dan memantau kesiapan daerah.

“Kalau kita bicara dalam konteks dana desa yang bersumber dari APBN akan secara bertahap. Ini yang harus di-highlight, tidak bisa seketika. Kalau pelaksanaan secara langsung, bisa terjadi penyimpangan dan inefisiensi. Ini semangatnya. Dan disesuaikan dengan persiapan daerah,” katanya saat Diskusi Publik dengan tema “Membangun Sistem Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa melalui UU KIP”.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa disahkan pada akhir tahun 2013 setelah melewati proses pembahasan selama 7 tahun. UU ini mengatur sumber pendanaan bagi 73 ribu desa berasal dari sumbangan pemerintah pusat dan suntikan kas daerah. Dalam APBN 2015, dana desa disetujui sebesar 9,1 triliun. Angka ini memang belum memenuhi amanat UU Desa sebesar 10 persen.

“Direalokasi hanya 9,1 triliun ini karena apa? Semata-mata karena transisi. Takutnya kalau dikeluarkan semua tanpa rencana matang, bisa banyak terjadi penyimpangan,” katanya. (Humas Kemenkeu/ES)

Nusantara Terbaru