Serahkan Keppres Pengangkatan, Menkominfo Berharap KPI Independen dan Dihormati

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 Agustus 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 698 Kali

Menkominfo menyampaikan ucapan kepada para komisioner KPI 2019-2022, di Aula Anantakupa, Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (5/8). (Foto: Humas Kemenkominfo)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara secara resmi mengukuhkan 9 Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2019-2022, di Aula Anantakupa, Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (5/8).

Pengukuhan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73/P/2019, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, yang mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2019.

“Saya mengucapkan selamat kepada pengurus KPI periode 2019-2022, dan mengucapkan terima kasih kepada teman-teman KPI periode 2016-2019. Karena dalam jabatan sebagai Menteri, saya sudah dua kali mengurus proses untuk penetapan kepengurusan KPI,” kata Menkominfo.

Menkominfo berharap KPI terus menjadi lembaga independen negara yang dihormati, dan memperkuat komitmen mengawasi konten-konten penyiaran di masyarakat.

“Saya sendiri berharap, KPI ini menjadi suatu organisasi yang dihormati, disegani karena senantiasa istiqomah dalam menerapkan aturan terhadap konten. Juga pendekatannya bukan hanya regulasi, bukan pendekatan hitam putih, tapi lebih mengedepankan pembinaan daripada penegakan hukum,” ucap Rudiantara.

Dalam sisi regulasi, Menkominfo Rudiantara memaparkan mengenai Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang hingga saat ini belum direvisi. Namun dirinya menjelaskan, kunci utama dari Revisi UU Penyiaran adalah digitalisasi.

“Tapi kalau kita hanya menunggu digitalisasi, itu akan lama. Yang harus dilakukan adalah bagaimana saling bersinergi dan memberdayakan tiap potensi yang ada,” ujar Rudiantara.

Oleh karena itu, Menkominfo Rudiantara menyampaikan terima kasih atas arahan, dukungan dan pengawasan dari Komisi I DPR RI yang selama ini saling bersinergi dalam mengawal konten penyiaran.

“Kami mengucapkan terima kasih Kepada Komisi I. Kami (Kominfo) akan merencanakan Simulcast (Simultaneous Broadcast), jadi tanpa mengubah UU, tapi memperbolehkan konten yang ada ditransmitkan kepada masyarakat, baik analog maupun digital,” jelas Rudiantara.

Turut hadir dalam acara itu Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, Sekjen Kominfo Rosarita Niken Widiastuti, Irjen Doddy Setiadi, Dirjen PPI Ahmad Ramli dan pejabat lain lingkup Kementerian Kominfo.

Adapun 9 Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 yang memperoleh SK Pengangkatan adalah  Agung Supriyo, sebagai ketua merangkap anggota. Selanjutnya, Nuning Rodiyah, Mulyo Hadi Purnomo, Aswar Hasan, Yuliandre Darwis, Hardly Stefano Fenelon Pariela, Irsal Ambiyah, Mimah Susanti, dan Muhammad Reza.  (Humas Kominfo/ES)

Berita Terbaru