Sahkan Perjanjian Kerjasama, Jokowi Izinkan OECD Buka Kantor Perwakilan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 Desember 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 23.986 Kali

OECDDengan pertimbangan telah ditandatangani perjanjian kerjasam Pemerintah Republik Indonesia dengan the Organozation for the Econmic Co-operation and Development (OECD) , di St. Petersburg, Rusia, pada 5 September 2013, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2014 yang ditandatanganinya pada 1 Desember 2014, telah mengesahkan perjanjian yang memungkinkan Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan atau Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan membuka kantor perwakilannya di Indonesia.

Sesuai dengan naskah perjanjian kerjasama Pemerintah RI yang dilakukan Menteri Keuangan (Saat itu) Chatib Basri dan Sekjen OECD Angel GURRIA di St. Petersburg, Rusia, pada 5 September 2013, pengesahan yang dilakukan Presiden Jokowi itu diperlukan untuk memfasilitasi pembentukan Kantor Perwakilan OECD di Indonesia untuk mendukung dan memastikan pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan kerjasama yang efektif antara Pemerintah RI dengan OECD.

“Kantor Perwakilan OECD wajib memberikan dukungan terhadap kegiatan OECD yang dilaksanakan di Indonesia,” bunyi Pasal II lampiran Perpres yang berisi salinan naskah kerjasama Pemerintah RI – OECD dalam Bahasa Indonesia.

Dalam Pasal IV naskah kerjasama Pemerintah RI dengan OECD disebutkan, OECD, properti dan asetnya dimanapun berada di wilayah Indonesia dan oleh siapapun yang menguasainya, mendapatkan kekebalan dari segala bentuk proses hukum, kecuali dalam kasus tertentu OECD menyatakan melepaskan kekebalannya.

Selain itu, fasilitas Kantor Perwakilan OECD, peralatan kantor dan aset lainnya di dalamnya serta sarana transportasi yang digunakan, dimanapun berada dan oleh siapapun yang menguasasinya, kebal dari penggeledahan, tuntutan, pelekatan, eksekusi, pengambilalihan atau bentuk lain dari campur tangan baik melalui tindakan administratif, hukum, atau legislatif.

Ditegaskan juga, tempat Kantor Perwakilan OECD serta tempat lain yang digunakan oleh OECD untuk pertemuan yang diselenggarakan oleh OECD, tidak dapat diganggu gugat dan berada  di bawah pengawasan dan kewenangan eksklusif OECD.

Namun demikian, OECD wajib mencegah tempat Kantor Perwakilan OECD, serta tempat lain yang digunakan oleh OECD untuk pertemuan, menjadi tempat pengungsian bagi orang yang menghindari penangkapan atau proses hukum berdasarkan hukum dan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.

Bebas Pajak

Menurut naskah kerjasama Pemerintah RI dan OECD itu, OECD dibebaskan dari Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan dari kewajiban pengumpulan atas pemungutan segala bentuk pajak atas operasi, transaksi, dan kegiatan OECD.

“Gaji dan honorarium lainnya yang dibayarkan oleh OECD kepada pegawai OECD yang bukan warga negara Republik Indonesia atas jasa yang diberikan kepada OECD dibebaskan dari Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal VI poin (3) Naskah kerjasama itu.

Namun demikian, pegawai yang akan ditempatkan di kantor perwakilan OECD dan tanggungannya harus mendapatkan visa masuk dari kantor perwakilan Republik Indonesia sebelum masuk ke Indonesia atau pada saat kedatangan mereka. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru