Sudah Darurat, Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Pengampunan Untuk Kasus Narkoba

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Desember 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 22.420 Kali

musrembang_3Saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (18/12) pagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyinggung  masalah kepatuhan kepada hukum.

Presiden menegaskan, kepatuhan kepada hukum harus dimulai secara tegas. Presiden mengaku sudah menyampaikan kepada Kapolri, Jaksa Agung dan institusi yang lain agar kepatuhan terhadap hukum, penegakan hukum itu betul-betul dilakukan dengan tegas, termasuk di dalamnya adalah masalah yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obat terlarang atau narkoba.

“Sudah saya sampaikan negara kita ini sudah pada darurat narkoba. Ada 64 yang sudah divonis mati oleh pengadilan, dan saya sampaikan bahwa permohonan grasi untuk kasus-kasus narkoba tidak akan ada yang saya berikan grasi, tidak akan. Tidak akan,” tegas Presiden yang disambut tepuk tangan hadirin yang memenuhi ruang Bhirawa Assembly Hotel Bidakara, Jakarta itu.

Presiden mengingatkan, yang memutuskan, yang memvonis mati kepada mereka yang terkait kasus narkoba itu adalah pengadilan, bukan presiden. Hanya, kalau mereka meminta pengampunan, Presiden Jokowi menegaskan, tidak ada pengampunan untuk kasus-kasus narkoba.

“Itu saya tekankan bolak-balik. Supaya semuanya menjadi jelas, jangan sampai ada yang berpendapat hukuman mati oleh presiden, vonisnya itu oleh pengadilan, dan kita tidak memberikan pengampunan atau grasi,” kata Jokowi.

Di UGM

Tekad untuk tidak memberikan pengampunan kepada terpidana narkoba itu sebelumnya sudah disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa (9/12) lalu.

Saat itu Presiden Jokowi mengatakan, setiap hari ada kurang lebih 40-50 orang Indonesia terutama generasi penerus kita yang meninggal karena narkoba. Sementara itu, ada permohonan pengampunan atau grasi dari 64 pengedar berat narkoba yang sudah dihukum mati oleh pengadilan di meja Presiden Jokowi.

“Begitu masuk ke meja saya sudah saya sampaikan, tidak ada yang saya beri pengampunan untuk narkoba. Tidak..tidak..tidak,” tegas Jokowi saat itu. (Kun/Wid/Humas Setkab/ES)

Berita Terbaru