Asdep Naster Gelar Sosialisasi Jabatan Fungional Penerjemah di Aceh

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 Oktober 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 449 Kali

Asdep Naster Setkab Eko Harnowo berfoto bersama peserta Sosialisasi JFP dan pejabat terkait, di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Provinsi Aceh, Rabu (9/10). (Foto: Agung/Humas)

Sekretariat Kabinet melalui Asisten Deputi (Asdep) Bidang Naskah dan Terjemahan (Naster), Kedeputian Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK) melaksanakan Sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Provinsi Aceh, Rabu (9/10).

Asdep Naster, Eko Harnowo, mewakili Deputi DKK mengatakan bahwa, pemilihan Aceh sebagai tempat sosialisasi penerjemah mempertimbangkan kondisi sejarah lama dan peran rakyat Aceh dalam memberikan kontribusi kemerdekaan bangsa Indonesia.

Penerjemahan, menurut Eko, merupakan proses yang kompleks karena melihat sisi kebudayaan dari penerima bahasa. Ia meyakini, lima tahun ke depan, para penerjemah dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan dan juga melestarikan budaya.

“Provinsi Aceh diharapkan dapat memanfaatkan potensi inpassing hingga 2021 untuk memberikan kesempatan kepada penerjemah,” sambung Eko.

Sebagai instansi pembina, Asdep Naster Setkab itu mengemukakan, sampai sekarang ini keberadaan JFP tersebar di 26 provinsi dan 57 instansi baik pusat maupun daerah yang perlu terus diberikan bimbingan teknis untuk meningkatkan kemampuan penerjemah baik di dalam negeri maupun luar negeri.

“Untuk memberikan pengalaman praktik penerjemahan, para penerjemah diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan level internasional seperti Bali Democratic Forum (BDF), ASEAN Leaders Meeting, dan lainnya,” ungkap Eko.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum mewakili Plt. Gubernur Provinsi Aceh, Bukhori menyampaikan penerjemah diperlukan untuk menerjemahkan aturan daerah atau Qanun.

“Selama ini di Provinsi Aceh menggunakan akademisi dari kampus untuk menerjemahkan dokumen dan aturan yang ada,” ujar Bukhori.

Di era teknologi informasi saat ini, lanjut Bukhori, kemampuan JFP perlu ditingkatkan agar daya saing dengan negara lain dapat terjaga.  “Dengan adanya ASN yang menjadi penerjemah akan mampu menyosialisasikan kebijakan dan aturan di Aceh untuk mempromosikan pemerintah daerah ke luar negeri,” kata Bukhori.

Pentingnya JFP, lanjut Bukhori, juga dapat menerjemahkan naskah-naskah kuno di Aceh yang sejak dulu dikenal sebagai garda terdepan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sesi Diskusi

Mengawali sesi diskusi, Asdep Naster Eko Harnowo menyampaikan bahwa penerjemahan seharusnya dilaksanakan oleh penerjemah terlatih atau berpengalaman. “Dokumen rahasia negara seharusnya diterjemahkan oleh pihak internal pemerintah bukan diterjemahkan oleh pihak luar atau outsourcing,” tambahnya.

Bahasa yang diterjemahkan, lanjut Eko, bahasa daerah dan juga bahasa yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Peranan penerjemah, menurut Eko, membantu pemerintah daerah dalam menerjemahkan situs, peraturan daerah, perjanjian kerja sama maupun mendampingi pimpinan dalam pertemuan dengan delegasi asing.

Pada sesi kedua, Kepala Subdirektorat Penyusunan Standar Penilaian Kinerja dan Standar Kinerja Jabatan Pegawai ASN pada Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Johannes Irawan Darmanto menyampaikan setiap PNS wajib menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang diberikan.

“Bagi PNS JFP seperti penerjemah diharuskan mengisi angka kredit setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” tambah Irawan.

Dalam penyusunan SKP, lanjut irawan, targetnya dilihat dari kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya yang diperlukan selama 1 tahun.

Berdasarkan PP 30/2019, menurut Irawan, Penilaian Perilaku PNS yakni Atasan 60%, Rekan Kerja 20%, dan Bawahan 20%.  “Pencapaian angka kredit penerjemah yakni 12,5 untuk penerjemah ahli pertama, 25 untuk penerjemah ahli muda, 37,5 untuk penerjemah ahli madya, dan 50 untuk penerjemah ahli utama,” tambah Irawan.

Turut hadir dalam kesempatan itu Kabid Pembinaan dan Pengembangan Pegawai Provinsi Aceh Abdul Qahar dan para pegawai di lingkungan provinsi Aceh. (EN/AGG/ES)

Berita Terbaru