Perpres No. 62/2019: Pemerintah Bentuk Tim Stranas Percepatan Administrasi Kependudukan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 10 Oktober 2019
Kategori: Peraturan
Dibaca: 1.927 Kali

Dengan pertimbangan dalam rangka pemenuhan dan pengakuan terhadap identitas Penduduk, pemerintah memandang dibutuhkan kemudahan akses masyarakat terhadap kepemilikan Dokumen Kependudukan melalui percepatan Administrasi Kependudukan, yang meliputi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta pengembangan Statistik Hayati, yang diwujudkan dalam Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati.

Atas pertimbangan tersebut, pada 27 September 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas APKSH).

Stranas AKPSH, menurut Perpres ini, memuat 5 (lima) strategi sebagai berikut:

a. perluasan jangkauan layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bagi seluruh Penduduk dan Warga Negara Indonesia di luar negeri;

b. peningkatan kesadaran dan keaktifan seluruh Penduduk dan Warga Negara Indonesia di luar negeri dalam mencatatkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;

c. percepatan kepemilikan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan dan kelompok khusus;

d. pengembangan dan peningkatan ketersediaan Statistik Hayati yang akurat, lengkap, dan tepat waktu untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan

e. penguatan koordinasi, kolaborasi, dan sinkronisasi antar kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan dalam layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta pengembangan Statistik Hayati.

“Stranas AKPSH berlaku sampai dengan Tahun 2024,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres ini.

Adapun tujuan Stranas AKPSH adalah untuk: a. melaksanakan percepatan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, dan pengembangan Statistik Hayati yang terus-menerus, universal, dan inklusif; b. mewujudkan kepemilikan Dokumen Kependudukan yang lengkap dan terkini bagi semua Penduduk dan Warga Negara Indonesia di luar negeri; dan c. menyediakan Statistik Hayati yang akurat, lengkap, dan tepat waktu.

Tim Nasional Stranas AKPSH

Dalam rangka menyelenggarakan Stranas AKPSH, menurut Perpres ini, dibentuk Tim Nasional Stranas AKPSH.

Susunan keanggotaan Tim Nasional Stranas AKPSH terdiri atas: Pengarah : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Ketua Pelaksana Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Wakil Ketua Pelaksana : Menteri Dalam Negeri.

Anggota: 1. Menteri Luar Negeri; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;  4. Menteri Ketenagakerjaan; 5. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 6. Menteri Kesehatan; 7. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 8. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 9. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 10. Menteri Sosial; 11.Menteri Agama; 12. Menteri Komunikasi dan Informatika; 13. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan 14. Kepala Badan Pusat Statistik.

Ketua Pelaksana, menurut Perpres ini, mengoordinasikan pelaksanaan Stranas AKPSH yang menjadi tugas kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Tim Nasional Stranas AKPSH bertugas: a. mengoordinasikan perumusan kebijakan pencapaian Stranas AKPSH; b. melaksanakan Stranas AKPSH sesuai dengan tugas dan fungsinya; c. merumuskan langkah dan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Stranas AKPSH; d. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas AKPSH; dan e. menyusun laporan pelaksanaan Stranas AKPSH.

“Tim Nasional Stranas AKPSH dalam pelaksanaan tugasnya melibatkan lembaga negara yang memiliki tugas dan fungsi Administrasi Kependudukan, kementerian lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten kota terkait serta pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Sementara Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Stranas AKPSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan.

“Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Stranas AKPSH dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.

Selanjutnya, berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud, Tim Nasional Stranas AKPSH menyampaikan laporan pelaksanaan Stranas AKPSH kepada Presiden 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 27 September 2019. (Pusdatin/ES)

 

Peraturan Terbaru