Keppres No. 113/P/2019: Inilah Nama-Nama Kementerian Kabinet Indonesia Maju dan Pejabatnya

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 23 Oktober 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 7.882 Kali

Presiden Jokowi melantikan Kabinet Indonesia Maju, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10) siang. (Foto: Rahmat/Humas)

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan sebaik-baiknya tugas Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka mewujudkan tujuan nasional, Presiden Joko Widodo memandang perlu membentuk Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, dan mengangkat Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Atas pertimbangan tersebut, pada tanggal 23 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113/P/2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Butir KESATU Keppres tersebut menyebutkan, membentuk Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, yaitu: 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

5. Kementerian Sekretariat Negara; 6. Kementerian Dalam Negeri; 7. Kementerian Luar Negeri; 8. Kementerian Pertahanan; 9. Kementerian Agama; 10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 11. Kementerian Keuangan; 12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 13. Kementerian Kesehatan; 14. Kementerian Sosial; 15. Kementerian Ketenagakerjaan; 16. Kementerian Perindustrian; 17. Kementerian Perdagangan; 18. Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia; 19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 20. Kementerian Perhubungan; 21. Kementerian Komunikasi dan Informatika.

22. Kementerian Pertanian; 23. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 24. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 25. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; 26. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 27. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 28. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 29. Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

30. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 31. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 32. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 33. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan 34. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Diktum Kedua Keppres tersebut mengangkat nama-nama menteri untuk memimpin kementerian dimaksud, yaitu:

1. Muhammad Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

2. Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

2. Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

4. Luhut B. Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

5. Pratikno, Menteri Sekretaris Negara;

6. Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri;

7. Retno Lestari Priansari Marsudi, Menteri Luar Negeri;

8. Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan;

9. Jenderal TNI (Purn) Fahrul Razi, Menteri Agama;

10, Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan HAM;

11. Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan;

12. Nadiem Anwar Makarin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

13. Terawan Agus Putranto, Menteri Kesehatan.

14. Juliari P Batubara, Menteri Sosial;

15, Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan;

16. Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian;

17. Agus Suparmanto, Menteri Perdagangan;

18. Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

19, Mochamad Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

20.Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan;

21. Johny Gerard Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika.

22. Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian;

23. Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

24. Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan;

25. A. Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;

26. Sofyan A. Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;

27. Suharso Monoarfa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

28. Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

29. Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara;

30. Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah,

31. Wishnutama Kusubandio, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

32. I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

33. Bambang P.S. Brodjonegoro, Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;

34. Zainudin Amali, Menteri Pemuda dan Olahraga.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak saat pelantikan,” bunyi diktum KETIGA Keputusan Presiden Nomor 113/P/2019 itu. (Pusdatin/ES)

 

 

Berita Terbaru