Inilah Perpres No. 67/2019 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 Oktober 2019
Kategori: Peraturan
Dibaca: 3.084 Kali

Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin saat memperkenalkan anggota Kabinet Indonesia Maju, di tangga halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10) lalu. (Foto: JAY/Humas)

Dengan pertimbangan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 sehingga terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga, pemerintah memandang perlu dilakukan penataan sementara guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga dimaksud.

Atas pertimbangan tersebut, pada 23 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Dalam Perpres ini disebutkan, Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024, terdiri atas:

1.Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

5. Kementerian Sekretariat Negara;

6. Kementerian Dalam Negeri;

7. Kementerian Luar Negeri;

8. Kementerian Pertahanan;

9. Kementerian Agama;

10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

11. Kementerian Keuangan;

12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

13. Kementerian Kesehatan;

14. Kementerian Sosial;

15. Kementerian Ketenagakerjaan;

16. Kementerian Perindustrian;

17. Kementerian Perdagangan;

18. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

20. Kementerian Perhubungan;

21. Kementerian Komunikasi dan Informatika;

22. Kementerian Pertanian;

23. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

24. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

25. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

26. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

27. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

28. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

29. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

30. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

31. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

32. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

33. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan

34. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

“Selain kementerian sebagaimana dimaksud , Kabinet Indonesia Maju didukung oleh Sekretariat Kabinet yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, kementerian yang nomenklatur, tugas dan fungsinya tidak berubah tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai organisasi kementerian dan lembaga masing-masing sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang baru yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

Koordinasi

Disebutkan dalam Perpres ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memimpin dan mengoordinasikan:

  1. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  2. penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Adapun Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memimpin dan mengoordinasikan :

  1. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pariwisata yang dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata; dan
  2. penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.

Sedangkan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, menurut Perpres ini,  memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Menurut Perpres ini, Ketentuan mengenai jabatan Wakil Menteri pada kementerian yang belum memiliki jabatan Wakil Menteri, diatur lebih lanjut dalam perubahan Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja kementerian tersebut.

Menurut Perpres ini, Menteri/Menteri Koordinator/Kepala Lembaga dapat mengangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus. Usulan mengenai jumlah Staf Khusus yang dibutuhkan dan calon Staf Khusus diajukan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara untuk mendapat persetujuan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 67 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Oktober 2019. (Pusdatin/ES

Peraturan Terbaru