Perpres No. 74 Tahun 2019, Ada 2 Deputi di Badan Riset dan Inovasi Nasional

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 November 2019
Kategori: Peraturan
Dibaca: 1.202 Kali

Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro saat pertama kali berkantor di Gedung Kemenristek/BRIN, di Jakarta, Kamis (24/10) lalu. (Foto: Humas Kemenristek)

Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Atas pertimbangan tersebut, pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Menurut Perpres ini, Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang selanjutnya disebut BRIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh Kepala.

“BRIN mempunyai tugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, BRIN menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan;

b. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;

c. koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

d. penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi;

e. fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasinasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. penetapan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan;

g. penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

h. fasilitasi pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi antar unsur Kelembagaan Pengetahuan dan Teknologi;

i. pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional;

j. pembinaan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

k. perizinan pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional;

l. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

m. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;

n. pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

o. pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

p. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN;

q. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BRIN; dan

r. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN.

Susunan Organisasi

Menurut Perpres ini, BRIN terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan; dan d. Deputi Bidang Penguatan Inovasi.

“Kepala mempunyai tugas memimpin BRIN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BRIN, dan dijabat oleh Menteri Riset dan Teknologi,” bunyi Pasal 5, 6 Perpres ini.

Selain itu, menurut Inpres ini, di lingkungan BRIN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, dipimpin oleh Inspektur,  dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

Dalam rangka memberikan dukungan substantif di lingkungan BRIN, menurut Perpres ini, dapat dibentuk Pusat. Selain itu, Perpres ini juga menyebutkan, di lingkungan BRIN dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Perpres ini, Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 5 (lima) Direktorat. Sementara Sekretariat Deputi terdiri atas dan paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Adapun Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan, dan Bidang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.

Sekretaris Utama dan Deputi, menurut Perpres ini, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala. Sedangkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

“Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran dalam Tahun 2019, susunan organisasi BRIN yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2019,” bunyi Pasal 36 Perpres ini.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.  Laoly pada 24 April 2019. (Pusdatin/ES)

Peraturan Terbaru