2,4 Juta Akun Pelamar CPNS Terdaftar di Portal SSCN, Baru 10,6% Tuntaskan Hingga ‘Submit’

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 17 November 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 779 Kali

Portal SSCN BKN

Memasuki hari ke-5 pendaftaran seleksi CPNS, Sabtu (16/11), terdata 2,4 juta pelamar telah membuat akun dalam portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN), namun baru 10,6% dari jumlah tersebut yang menuntaskan langkah pendaftaran hingga tahap ‘submit’.

“Kondisi itu diperkirakan terjadi karena banyak pelamar yang masih wait and see mencari informasi mengenai perkembangan pendaftaran,” ujar Paryono, Plt. Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas), Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui rilis Sabtu (16/11) sore.

Padahal hingga saat ini, lanjut Paryono, dalam portal SSCN telah terunggah informasi lowongan CPNS dari 507 instansi Pemerintah dari total 524 instansi yang membuka rekrutmen, sehingga sudah cukup banyak alternatif formasi jabatan yang dapat dipilih pelamar.

BKN mengimbau para pelamar yang telah menentukan pilihan instansi dan formasi yang akan dilamar, khususnya yang telah membuat akun dalam portal SSCN, untuk segera menuntaskan tahapan pendaftaran hingga ‘submit’.

“Hal ini perlu dilakukan agar pelamar tidak terjebak dalam situasi hectic yang menyebabkan pelamar sulit mengakses portal SSCN karena saling menunda-nunda penyelesaian tahapan pelamaran” ujar Plt. Karo Humas BKN.

Selain itu, BKN juga mengimbau pelamar untuk hanya menginput data dan berkas yang sebenarnya dan disyaratkan instansi dalam field lamaran.

Dikhawatirkan jika pelamar “main-main” dalam pengunggahan dokumen, pelamar kemudian lupa untuk mengganti dengan data yang sesungguhnya, sehingga data palsu/tidak benar yang justru tersimpan dalam database SSCN ataupun yang tercetak.

“Data Center SSCN merilis informasi mulai maraknya pemakaian NIP dan KK untuk pendaftar abal-abal alias tidak niat mendaftar terbukti dengan banyaknya unggahan foto dan dokumen yang tidak dipersyaratkan instansi,” ujarnya.

Pengunggahan foto atau dokumen yang tidak disyaratkan tersebut dapat menjadi pintu masuk instansi menyatakan bahwa pelamar yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS).

BKN juga mengingatkan pelamar, sambung Paryono, agar berhati-hati menyebarluaskan NIK dan KK di internet. “Tim Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN mendapati banyak sekali informasi NIK dan KK pelamar CPNS disebarluaskan di laman media sosial,” pungkas Plt. Karo Humas BKN di akhir rilis. (Humas BKN/EN)

Berita Terbaru