Presiden Jokowi Teken Inpres Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2019-2024

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 November 2019
Kategori: Peraturan
Dibaca: 1.820 Kali

Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, penyelesaian status dan legalisasi lahan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, serta mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019-2024.

Inpres tersebut ditujukan kepada: Menko Bidang Perekonomian; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Keuangan; Menteri Pertanian; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Luar Negeri; Menteri Perdagangan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Dalam Negeri; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Sekretaris Kabinet; Kepala Badan Informasi Geospasial; para Gubernur; dan para Bupati/Wali Kota.

Kepada para pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan untuk melaksanakan RAN KSB Tahun 2019-2024 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, yang terdiri atas:

  1. Melakukan penguatan data, penguatan koordinasi, dan infrastruktur;
  2. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun;
  3. Melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
  4. Menerapkan tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa;
  5. Melakukan dukungan percepatan pelaksanaan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) dan meningkatkan akses pasar produk kelapa sawit.

Para menteri, gubernur, dan bupati/wali kota diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan capaian RAN KSB Tahun 2019-2024 kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. Selanjutnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan kepada Presiden tentang pelaksanaan Instruksi Presiden tersebut.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres tersebut yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2019. (Asdep Bidang Ketahanan Pangan, Pertanian, LH dan Kehutanan, Kedeputian Bidang Perekonomian Setkab/ES)

Peraturan Terbaru