Sering Disalahgunakan, Ambang Batas Impor Barang Lewat E-Commerce Diturunkan Jadi 3 Dollar AS

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 Desember 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 1.157 Kali

Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, menyampaikan keterangan pers, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/12). (Foto: Humas Kemenkeu)

Pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari e-commerce atau on line yang sebelumnya 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS per kiriman (consignment note) untuk bea masuk.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan, salah satu alasan kenaikan barang impor melalui e-commerce itu adalah karena banyak orang yang melaporkan atau mendeklarasikan Consignment Note (CN) di bawah 75 dollar AS padahal nilai barangnya lebih dari itu.

“Dari keseluruhan importasi barang-barang kiriman yang menggunakan CN, mayoritas yang dilaporkan pada Bea Cukai nilainya di bawah 75 dollar AS. Jumlah dokumen yang di bawah 75 dollar AS, porsinya 98,65%. Yang dideklarasikan dengan dokumen CN nilainya antara 1-1.500, tetapi 98%nya didominasi oleh pemberitahuan yang harganya di bawah 75 dollar AS,” jelas Heru Pambudi pada konferensi pers tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman (e-commerce), di ruang pers Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/12).

Saat ini, lanjut Dirjen Bea dan Cukai itu, treshold barang kiriman di bawah 75 dollar AS diberikan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan tarif 7,5%, PPN 10%, dan PPH kalau dia memiliki NPWP maka dikenakan tarif 10%. Kalau tidak bisa menunjukkan NPWP maka dikenakan tarif 20%. Sehingga kalau ditotal range-nya antara 27,5% – 37%, tergantung bisa menunjukkan NPWP atau tidak.

“Policy yang sekarang treshold barang kiriman di bawah 75 dollar AS diberikan bea masuk dan Pajak dalam rangka impor dengan tarif 7,5%, PPN 10%, PPH kalau dia memiliki NPWP 10% kalau tidak bisa menunjukkan NPWP maka dikenakan 20%. Sehingga kalau ditotal range-nya antara 27,5% – 37% tergantung bisa menunjukkan NPWP atau tidak,” kata Heru.

Tas, Sepatu, Produk Tekstil

Menurut Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi ketentuan tersebut tidak berlaku atas 3 (tiga) barang yaitu (2.B) tas, sepatu dan produk tekstil seperti baju yang tarifnya PPN dan PPHnya mengikuti bea masuk tarif normal atau Most Favoured Nation (MFN).

“Bea masuk untuk ketiganya antara 15%-20% untuk tas, sepatu 25%-30%, tekstil 15-25%. Sedangkan PPNnya 10%, PPh 7,5-10% sehingga kalau ditotal menjadi lebih tinggi,” kata Heru seraya menambahkan, hal ini dimaksudkan untuk mendukung tumbuh-kembang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) dan produk lokal Indonesia.

Untuk melaksanakan ketentuan ini, Heru menjelaskan, Kementerian Keuangan akan bersinergi dengan platform marketplace yang menghubungkan sistem Bea Cukai, National Single Window (NSW), dan marketplace. Sistem tersebut akan memperlihatkan data transaksi baik jumlah, jenis maupun harga barangnya secara real time.

“Ini adalah transparansi untuk semua yang terlibat dalam bisnis e-commerce baik pengusaha maupun pemerintah. Saat ini Kemenkeu sudah melakukan piloting dengan Lazada, Blibli, dan Bukalapak,” jelas Heru.

Ditegaskan Dirjen Bea dan Cukai itu, bahw ketentuan mengenai penyesuaian nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari e-commerce atau on line yang sebelumnya 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS per kiriman berlaku 30 hari sejak ditandatangani. (Humas Kemenkeu/ES)

Berita Terbaru