Perpres 88 Tahun 2019: Juknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 Januari 2020
Kategori: Peraturan
Dibaca: 4.778 Kali

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2020, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020.

Atas pertimbangan tersebut, pada 27 Desember 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020.(tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176012/Perpres_Nomor_88_Tahun_2019.pdf)

Menurut Perpres ini, DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi: a. DAK Fisik Reguler; b. DAK Fisik Penugasan; dan c. DAK Fisik Afirmasi.

DAK Fisik sebagaimana dimaksud di atas, menurut Perpres ini, terdiri atas bidang-bidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN TA 2020, meliputi: a. pendidikan; b. kesehatan dan keluarga berencana; c. perumahan dan permukiman; d. industri kecil dan menengah; d. pertanian; e. kelautan dan perikanan; f. pariwisata; g. jalan; h. air minum; i. sanitasi; j. irigasi; k. pasar; l. lingkungan hidup dan kehutanan; m. transportasi perdesaan; n. transportasi laut; dan p. sosial.

Untuk pengelolaan DAK Fisik di daerah, sesuai BAB III Pasal 3 Perpres 88 Tahun 2019, meliputi: a. persiapan teknis; b. pelaksanaan; c. pelaporan; dan d. pemantauan dan evaluasi.

Pemerintah Daerah, menurut Perpres ini, melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada: a. dokumen usulan; b. hasil penilaian usulan; c. hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan; d. hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah; dan e. alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal (website) Kementerian Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

Sesuai Perpres 88 Tahun 2019, Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan target keluaran, rincian, dan lokasi kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui Kementerian Negara/Lembaga.

Kepala Daerah, menurut Perpres ini, menyusun laporan pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas laporan: a. pelaksanaan kegiatan; dan b. penyerapan dana dan capaian keluaran kegiatan.

Pada Bagian Keempat Pasal 8 Perpres Nomor 88 Tahun 2019, Pemantauan DAK Fisik dilakukan terhadap aspek teknis kegiatan dan keuangan. Sedangkan, menurut Perpres ini, Evaluasi DAK Fisik dilakukan terhadap pencapaian keluaran dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan target dan sasaran keluaran yang telah ditetapkan pada masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik dan dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.

Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di daerah oleh Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh menteri/pimpinan lembaga, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.

Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, sebagaimana dimaksud pada Perpres tersebut, dilaksanakan dengan ketentuan: a. Menteri/pimpinan lembaga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan capaian keluaran, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik; b. Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana setiap bidang/subbidang DAK Fisik; c. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pencapaian keluaran, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan setiap bidang/subbidang DAK Fisik yang menjadi prioritas nasional; dan d. Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan DAK Fisik dalam rangka pelaksanaan APBD.

Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik, sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini, dilakukan dengan memperhatikan: a. ketepatan waktu penyelesaian kegiatan; b. realisasi penyerapan dana; c. capaian keluaran kegiatan terhadap target/sasaran keluaran kegiatan yang direncanakan; dan d. capaian hasil, dampak, dan manfaat pelaksanaan kegiatan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi BAB V Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 Desember 2019. (Pusdatin/EN)

Peraturan Terbaru