Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat, 8 Januari 2020, di Kantor Bupati Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau
Bismillahirahmanirrahim.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Yang saya hormati Bapak Menteri, Pak Wakil Menteri, Pak Panglima TNI yang hadir, Bapak Gubernur, Pak Bupati Kabupaten Natuna.
Bapak-Ibu sekalian yang saya hormati.
Selamat siang!
Sudah pegang sertifikat ya, tadi yang dibagi ya? Semua sudah? Semua coba diangkat, diangkat, diangkat ya, oke, baik. Di Natuna ini ada 41.000 bidang tanah yang harusnya sudah diberikan sertifikat. Sampai saat ini, tadi saya sudah dapatkan laporan dari Pak Wamen, baru 26.000 bidang yang diberikan, artinya masih ada 14.000-15.000 sertifikat yang harus diberikan kepada masyarakat. Artinya, Bapak-Ibu adalah salah satu yang beruntung karena sudah pegang yang namanya sertifikat. Ini adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki.
Kenapa hari ini saya ingin menyerahkan sertifikat ini? Supaya kita tahu semuanya bahwa Natuna ini adalah tanah air Indonesia. Sehingga tanda bukti hak hukum atas tanah, atas lahan tanah yang berupa sertifikat ini diberikan kepada masyarakat di Kabupaten Natuna. Jadi secara de facto, secara de jure, sekali lagi, Natuna adalah Indonesia. Karena apa? Delapan puluh satu ribu penduduk yang ada di Kabupaten Natuna ini ada dan memiliki Bupati. Pak Bupati ada, Pak Gubernurnya ada, jelas sekali.
Tadi saya juga sudah cek yang berkaitan dengan penegakan hukum kapal-kapal asing yang masuk ke Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) kita, ya dilakukan penegakan hukum. Kita memiliki TNI Angkatan Laut, kita memiliki yang namanya Bakamla (Badan Keamanan Laut Republik Indonesia), kita memiliki yang namanya KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) ada, kita juga memiliki Polisi Air juga yang bisa melakukan penegakan hukum terhadap kapal-kapal asing yang masuk ke wilayah ZEE kita dan melakukan pencurian ikan.
Jadi simbol ini, simbol pemberian sertifikat ini adalah menunjukkan bahwa lahan tanah itu telah dipegang oleh masyarakat di Natuna sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki.
Saya titip saja, ini kalau sudah pegang sertifikat tolong dimasukkan di plastik, jadi kalau gentingnya bocor sertifikatnya tidak rusak. Yang kedua, tolong juga difotokopi. Disimpan, yang asli disimpan di lemari satu, yang fotokopi disimpan di lemari yang dua. Sehingga kalau hilang ini aslinya, fotokopinya masih ada sehingga ngurus-nya ke BPN (Badan Pertahanan Nasional) nanti lebih mudah.
Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini. Saya sangat berterima kasih sekali atas kehadiran Bapak-Ibu sekalian. Dan jaga betul sertifikat ini. Ini juga bisa digunakan untuk jaminan ke bank, untuk kolateral ke bank silakan juga dipakai, tapi tolong kalau mau pinjam ke bank dihitung, dikalkulasi. Hati-hati, jangan asal pinjam.
Apalagi pinjam pakai sertifikat, dipakai untuk beli mobil. Lebih baik, saya sampaikan, tidak usah. Kalau mau pinjam ke bank, gunakan untuk modal usaha, boleh. Gunakan untuk modal kerja usaha, boleh, tapi kalau untuk beli mobil, beli sepeda motor…, hilang sertifikatnya, sepeda motor sama mobilnya juga ikut hilang karena ditarik sama dealer. Itu pengalaman banyak seperti itu.
Saya tutup.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.