Surati DPR-RI, Presiden Jokowi Minta Persetujuan Penunjukan Komjen Budi Gunawan Sebagai Kapolri

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 10 Januari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 132.122 Kali
Komjen Pol. Budi Gunawan

Komjen Pol. Budi Gunawan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (9/1) telah mengirimkan surat bernomor R-01/Pres/01/2015 kepada Ketua DPR-RI perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Dalam surat selembar halaman itu, Presiden Jokowi mengatakan, dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan proses regenerasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, disampaikan permintaan persetujuan Dewan Perwakila Rakyat terhadap rencananya untuk mengangkat Komisaris Jendral Polisi Drs. Budi Gunawan, S.H., M.Si, sebagai Kapolri.

“Sekaligus memberhentikan Jendral Polisi Drs. Sutarman yang telah menduduki jabatan tersebut selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan,” bunyi surat Presiden Jokowi itu.

Surat KapolriDisebutkan juga dalam surat tersebut, Komisaris Jendral Polisi Drs. Budi Gunawan, S.H., M.Si saat ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri dipandang mampu dan cakap, serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Permintaan persetuan Dewan Perwakilan Rakyat ini disampaikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Presiden Jokowi.

Sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan persetujuan, dalam surat tersebut juga dilampirkan kutipan riwayat hidup Komisaris Jenderal Polisi Drs Budi Gunawan, S.H. MSi.

“Kami berharap Dewan Perwakilan Rakyat dapat memberikan persetujuannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Atas perhatian Saudara Ketua, kami ucapkan terima kasih,” bunyi akhir surat Presiden Jokowi itu.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto membenarkan adanya surat Presiden Jokowi kepada DPR-RI terkait permintaan persetujuan penunjukan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri itu. “Ya,” jawab Seskab singkat saat dimintakan konfirmasinya mengenai kebenaran surat tersebut.

(*/ES)

Berita Terbaru