Inilah Perpres Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 Januari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 142.878 Kali

spbu-2Dengan pertimbangan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak (BBM) dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 31 Desember 2014 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusia dan Harga Jual Eceran BBM.

Jenis BBM yang diatur dalam Perpres ini terdiri atas: a. Jenis BBM Tertentu; b. Jenis BBM Khusus Penugasan; dan c. Jenis BBM Umum.

Jenis BBM Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil), BBM Khusus Penugasan merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan (seluruh wilayah NKRI kecuali DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, DI Yogyakarta, dan Bali). Sedangkan jenis BBM umum terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan.

“Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Jenis BBM Tertentu dan perencanaan volume kebutuhan tahunan serta perencanaan  volume penjualan digunakan sebagai dasar penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu.

Adapun penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu kepada Badan Usaha, menurut Perpres ini, dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi.

“Ketentuan mengenai tata cara penunjukan langsung dan/atau seleksi ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengatur,” bunyi Pasal 8 Ayat (3) Perpres No. 191/2014 ini.

Perpres ini menegaskan, dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu, Badan Usaha yang medapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu wajib mencampurkan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang dilaksanakan secara bertahap  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagaimana dimaksud  wajib memanfaatkan dan mengutamakan produksi dalam negeri, yang dapat berupa biodiesel, bioetanol, dan minyak nabati murni dengan jenis, standar, dan mutu yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Dalam rangka pencampuran Bahan Bakar Nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini,  pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harga Jual Eceran BBM

Dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 ini disebutkan, dalam rangka penyediaan dan pendistribusian BBM, Menteri ESDM menetapkan harga dasar dan harga jual eceran BBM.

“Harga dasar sebagaimana dimaksud terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin,” bunyi Pasal 14 Ayat (2) Perpres tersebut.

Biaya perolehan adalah biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan impor sampai dengan terminal bahan bakar minyak/depot dengan dasar perhitungan menggunakan harga indeks pasar.

Adapun harga jual eceran BBM, menurut Perpres ini, merupakan harga dasar ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dimana untuk Jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan ditetapkan sebesar 5% (lima persen).

Sementara harga jual eceran Jenis BBM Umum sesuai dengan peraturan daerah provinsi setempat..

Perpres ini menegaskan, Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) diberikan subsidi per liter yang merupakan pengeluaran negara yang dihitug dari selisih kurang antara harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertetu untuk Minyak Tanah setelah dikurangi pajak-pajak, dengan harga dasar per liter Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah.

Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oil), menurut Perpres ini, juga diberikan subsidi tetap dari selisih kurang harga dasar per liter setelah ditambah pajak-pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18 Perpres ini juga menegaskan, bahwa Jenis BBM Tertentu dilarang diangkut dan/atau diperdagangkan ke luar negeri. “Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 18 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 ini.

Untuk pertama kali, penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan, menurut Perpres ini, untuk tahun 2015 diberikan kepada PT Pertamina (Persero).

Adapun besarnya alokasi dan volume penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan ditetapkan oleh Badan Pengatur.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 23 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Desember 2014 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru