Pemerintah Akan Bangun Pusat Data Nasional
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menyampaikan bahwa saat Rapat Terbatas (ratas) membahas mengenai rencana pemerintah untuk membangun pusat integrated data center pemerintah, yang disebut dengan pusat data nasional pemerintah.
”Itu akan ditindaklanjuti dan kita harapkan data center itu di tahun 2020 ini bisa segera diproses agar sudah jadi dan siap digunakan paling lambat tahun 2023,” ujar Menkominfo saat memberikan keterangan kepada pers usai Ratas di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Jumat (28/2).
Pusat data dan terkait dengan lalu lintas data, menurut Menkominfo, baik di dalam negeri maupun antar negara ada beberapa hal sensitif yang di dalamnya.
”Misalnya data-data spesifik terkait dengan pemilik data, data-data keuangan, data-data kesehatan secara teknis nanti dibicarakan lebih lanjut di dalam koordinasi bersama menteri Menko Perekonomian,” kata Menkominfo. Ia juga menambahkan bahwa secara khusus terkait dengan lokasi data berada di dalam negeri dan menggunakan metode komputasi awal.
Regulasi Pusat Data
Pada bagian lain keterangannya, Menkominfo juga menjelaskan beberapa regulasi atau payung-payung hukum yang harus dilengkapi soal investasi pusat data mengacu kepada undang-undang ITE, PP 71/2019, dan dibutuhkannya beberapa aturan yang lebih teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo terkait dengan sekitar 23 pasal.
”Itu tadi sudah disampaikan bahwa dalam minggu ini kami akan menyelesaikan, dalam satu minggu maksudnya ya, dalam satu minggu akan itu diselesaikan dan siap drafnya siap untuk nanti disosialisasikan sebelum secara resmi diberlakukan,” ujar Menkominfo.
Peraturan Menteri yang dihasilkan, menurut Menkominfo, itu memenuhi semua kepentingan, baik perlindungan data terhadap pemilik data, keamanan data, kedaulatan data di sisi yang satu, dan di sisi yang lain sektor usaha atau investasi dapat dilaksanakan dengan baik.
Lebih lanjut, Menkominfo menjelaskan bahwa Peraturan Menteri yang banyak dibicarakan adalah untuk memastikan terkait dengan pengawasan dan penindakan hukum serta sanksi.
”Apakah secara teknis nanti akses dan permintaan data itu dilakukan kepada cloud provider/cloud computing provider atau kepada pengguna cloud computing,” tambahnya.
Tadi arahan Presiden, lanjut Menkominfo, mekanisme dan aturan-aturan di Permen nanti akan mengacu kepada best international practice yang sudah dilakukan atau diterapkan di mana-mana dan bisa dilakukan dengan baik.
Peraturannya sendiri, menurut Menkominfo, ada 2 jenis, yang satu dalam satu dalam bentuk Permen untuk menerjemahkan secara teknis PP 71.
”Di sisi yang lain dalam bentuk undang-undang, untuk memperbaiki beberapa peraturan dan diselaraskan dengan keterkinian,” ujarnya.
Keputusan pemerintah Indonesia dalam hal ini bersama DPR nanti, sambung Menkominfo, terkait dengan Undang-Undang PDP (Perlindungan Data Pribadi) sudah diatur dua jenis data.
”Satu data yang sifatnya umum (dan) yang satu data yang sifatnya spesifik. Data yang sifatnya umum bisa berpindah atau flow secara terbatas tetapi data yang spesifik perlu mendapat persetujuan dari pemilik data, itu diatur di undang-undang,” pungkas Menkominfo. (FID/EN)