Antisipasi Pelemahan Ekonomi Akibat Covid-19, Pemerintah Luncurkan Stimulus Fiskal Jilid 2

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 Maret 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.863 Kali

Menkeu menjawab pertanyaan wartawan usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (11/3). (Foto: Biro KLI Kemenkeu)

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan stimulus fiskal jilid kedua dengan fokus pada industri manufaktur dan kemudahan ekspor-impor. Stimulus fiskal jilid kedua ini diluncurkan untuk mengatasi dampak negatif wabah Virus Korona yang menyebar di Indonesia yang juga akan berpengaruh terhadap kinerja pertumbuhan ekonomi Indonesia, kinerja ekspor Indonesia, current account deficit (CAD), kinerja fiskal, dan aliran modal.

Ditemui setelah rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (11/03), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa saat ini ada beberapa insentif perpajakan yang sedang disiapkan pemerintah sebagai bentuk stimulus fiskal jilid kedua tersebut.

“Untuk paket stimulus fiskal itu terdiri dari beberapa hal yang sudah saya sampaikan yang mencakup mengenai PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk industri, kemudian untuk PPh pasal 22 import yang ditangguhkan juga, serta PPh pasal 25 juga sama. Semua paket ini diharapkan dapat dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan,” ujar Menkeu.

Disamping itu, Menkeu juga mengatakan bahwa akan ada skema untuk percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam hal ini, pemerintah menggunakan kebijakan fiskal sebagai alat untuk melawan pelemahan ekonomi domestik sebagai dampak dari Virus Korona.

“Itu semua tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi yang sangat ketat sekarang ini mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari Pemerintah,” tambah Menkeu.

Pada kesempatan yang sama Menkeu menegaskan bahwa paket stimulus non fiskal juga disiapkan melalui pembenahan peraturan sektor ekspor dan impor pada industri manufaktur akan terus diupayakan dengan berkoordinasi bersama Kementerian serta lembaga terkait.

“Peraturan-peratuan lartas (barang larangan dan pembatasan) akan dikurangi, sehingga untuk impor bahan baku menjadi lebih simpel, nanti ada beberapa peraturan yang akan disimplifikasi,” kata Menkeu. (Biro KLI Kemenkeu/EN)

Berita Terbaru