Presiden Teken Keppres Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Oleh Humas    
Dipublikasikan pada 14 Maret 2020
Kategori: Peraturan
Dibaca: 12.370 Kali
Dengan mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, percepatan penanganan COVID-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Tautan: Salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2020
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, bertujuan: a. meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan; b. mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; c. meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19; d. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan e. meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.
Menurut Keppres ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memiliki struktur Pengarah, yang memiliki tugas: a. memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan COVID-19; dan b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19.
Struktur Pelaksana dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memiliki tugas: a. menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19; b. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19; c. melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19; d. mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19; dan e. melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19 kepada Presiden dan Pengarah.
Dalam melaksanakan tugas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Sekretariat, sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan
administrasi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terdiri atas:
A. Pengarah : 1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 3. Menteri Kesehatan; dan 4. Menteri Keuangan.
B. Pelaksana: Ketua: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Wakil Ketua: 1. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan 2. Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Anggota: 1. Unsur Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Unsur Kementerian Kesehatan; 3. Unsur Kementerian Dalam Negeri; 4. Unsur Kementerian Luar Negeri; 5. Unsur Kementerian Perhubungan; 6. Unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika; 7. Unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 8. Unsur Kementerian Agama; 9. Unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 10. Unsur Tentara Nasional Indonesia; 11. Unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 12. Unsur Kantor Staf Presiden.
“Gubernur dan Bupati/Wali Kota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,” bunyi Pasal 11 ayat (1) Keppres ini.
Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, menurut Keppres ini, dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga Pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, sebagaimana disebut dalam Keppres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 14 Keppres yang ditandatangani pada 13 Maret 2020 oleh Presiden Jokowi. (EN)