Menkeu: Perusahaan dengan Kinerja Baik yang Dapat Insentif Harga Gas
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menjelaskan bahwa keputusan penurunan harga gas kepada industri memberikan konsekuensi yang besar kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga yang diberikan hanya pada perusahaan berkinerja baik.
“Karena skenario yang disampaikan Menteri ESDM hanya bisa jalan apabila ada kompensasi terhadap industri di sektor hilirnya, yaitu subsidi di BBM. Untuk listrik, berarti ini juga akan ada pengurangan subsidi di bidang listrik,” ujar Menkeu saat memberikan keterangan pers secara daring, Rabu (18/3).
Semua, menurut Menkeu, perlu disinkronisasikan hati-hati, karena akan menyangkut keberlangsungan dari keseluruhan APBN yang sekarang dan mengambil semua beban yang tidak efisien dari perekonomian dalam bentuk subsidi-subsidi kepada industri yang harus diperbaiki.
“Presiden tadi telah menyampaikan bahwa beliau menginstruksikan kepada kita semua jangan sampai kita melindungi suatu hulu yang tidak efisien yang kemudian menyebabkan seluruh perekonomian hilirnya menanggung beban,” kata Menkeu.
Ia hanya menggarisbawahi implikasi dari kebijakan ini akan implikasi dari sisi APBN-nya dan bagaimana bisa menurunkan beban APBN yang menjadi lebih adil.
“Artinya memang subsidi harus diberikan kepada kelompok yang benar-benar harusnya mampu untuk bisa menciptakan keadilan di dalam perekonomian,” imbuh Menkeu.
Terkait perusahaan yang mendapat insentif harga gas, menurut Menkeu, sesuai arahan Presiden pada pengantar bahwa kinerja dari perusahaan harus dilihat.
“Kami sebenarnya juga sudah melihat di industri pupuk ternyata ada yang menjadi baik, tapi ada juga yang terus memburuk. Jadi ini juga menjadi salah satu kriteria bahwa perusahaan yang akan mendapatkan insentif adalah mereka yang memiliki kinerja yang akan membaik,” kata Menkeu.
Dengan demikian, menurut Menkeu, support yang diberikan kepada industri betul-betul memberikan dampak yang positif, baik pada kinerja perusahaan tersebut yaitu dalam bentuk public margin, dalam bentuk penciptaan kesempatan kerja, dan dari sisi pembayaran pajaknya.
“Dan inilah yang nanti kita akan kerja sama dengan Menteri Industri untuk melihat dampak dari policy ini terhadap industri tersebut,” urai Menkeu seraya menyebut bahwa Kemenkeu akan memantau terkait kebijakan tersebut pada APBN.
Sistem Logistik Nasional
Sementara itu, Menkeu juga menjelaskan terkait ekosistem logistik Indonesia sesuai arahan Presiden diharapkan agar bisa menurunkan biaya apakah itu dari sisi Ease of Doing Business ataupun dari Logistical Performance Index dan juga biaya dari sisi logistik nasional, yang dalam hal ini Indonesia termasuk kategori tertinggi 24% dibandingkan negara-negara ASEAN yang di bawah 20%.
“Perbaikan logistic system di Indonesia dilakukan berdasarkan pemahaman kepada seluruh ekosistemnya. Dan tadi telah disampaikan Pak Menko bahwa kita akan membangun suatu platform, ada dua level pembangunan sistemnya, yang kedua implementasinya,” imbuhnya.
Di dalam pembangunan sistemnya, menurut Menkeu, akan dibuatkan National Logistical Ecosystem (NLE) yang mengintegrasikan seluruh sistem-sistem penanganan logistic dari mulai segment sampai pada urusan di dalam pelabuhan dan sampai kepada transport daratnya yaitu truk sehingga kepada perusahaan.
“Ini semuanya akan dibuatkan dalam suatu sistem platform yang akan menurunkan beban bagi perusahaan atau seluruh pelaku dari sisi compliant, dari sisi penyerahan bisnis prosesnya, yaitu penyerahan formulir yang repetitif, implikatif, dan sering tidak seragam. Ini yang akan terus dibangun melalui NLE (National Logistical Ecosystem),” imbuhnya.
Dari Bea Cukai, menurut Menkeu, sudah memulai menginisiasi sistem ini dan tadi diminta oleh Presiden Bea Cukai untuk bisa mengembangkannya dan sistem ini dapat dibangun tetapi implementasi ditekankan oleh Presiden harus diawasi.
“Oleh karena itu akan membangun sistem dan sistem monitoring di dalam pengawasan pelaksanaannya. Dalam hal ini Bapak Presiden mengintruksikan agar KPK dilibatkan di dalam pengawasan pelaksanaan di lapangan,” tambah Menkeu.
Nanti, menurut Menkeu akan dibuat mekanisme sama seperti bagaimana KPK membantu Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperbaiki tata kelola dan memberantas korupsi sehingga Kemenkeu bisa tetap akan bekerja sama agar KPK bisa mendampingi dan membantu terus untuk memperbaiki sistem tersebut.
Di dalam sistem ini seperti yang tadi disebutkan oleh Menko, sambung Menkeu, terdiri dari berbagai Kementerian-Lembaga yang sudah dibacakan Menko.
“Jadi kita akan berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga agar National Logistical Ecosystem ini menjadi jauh lebih efisien,” pungkas Menkeu. (TGH/EN)