BKN Terbitkan SE Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan melalui Media Elektronik/’Teleconference’

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 April 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 5.388 Kali

Suasana Pelantikan Pejabat di Sekretariat Kabinet. (Foto: Dokumentasi Humas Setkab).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Korona.

Dengan terbitnya SE yang ditandatangani pada 2 April 2020 secara elektronik oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana tersebut, Instansi Pemerintah dimungkinkan untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS melalui media elektronik atau teleconference. Tautan: SE-Kepala-BKN-No.-10-Tahun-2020

“Kehadiran SE ini diharapkan dapat menjadi pedoman pelaksanaan pengambilan sumpah/janji, baik sumpah/janji CPNS menjadi PNS maupun pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Administrator, Pengawas, Fungsional, maupun Pimpinan Tinggi selama masa darurat wabah Coronavirus Disease Tahun 2019 (Covid-19),” ujar Plt. Karo Humas BKN, Paryono, melalui rilis yang diterima redaksi setkab.go.id.

SE ini, menurut Plt. Karo Humas BKN, mengatur susunan acara, pihak yang hadir, maupun tahapan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan.

“Selain itu, SE ini mengatur ketentuan atas pihak-pihak yang harus hadir secara fisik dan dapat menghadiri pelantikan secara virtual,” kata Plt. Karo Humas BKN.

Untuk pihak yang hadir secara fisik, lanjut Plt. Karo Humas BKN, diatur seminimal mungkin dan tetap memerhatikan konsep physical distancing serta protokol kesehatan dalam menghadapi wabah Covid-19.

“Penyusunan SE merujuk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan, dan berlaku sampai dengan berakhirnya Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Korona yang ditetapkan Pemerintah,” pungkas Plt. Karo Humas BKN di akhir rilis. (Humas BKN/EN)

Berita Terbaru