Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tangkap DPO Pembakar Hutan di Riau

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 Januari 2015
Kategori: Nusantara
Dibaca: 116.794 Kali

Kebakaran Hutan RiauKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNSLH) pada Rabu (14/1) lalu, telah menangkap tersangka yaitu Mastur alias Asun (Direktur PT. Kurnia Subur) dari Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan PT. Kurnia Subur, Provinsi Riau.

Berdasarkan laporan kejadian Nomor: LK-03/PPNS-LH/02/2011, tanggal 25 Februari 2011, telah terjadi pembakaran lahan yang diduga dilakukan oleh PT. Kurnia Subur di Desa Pulau Jum’at, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.

PPNSLH melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) ke TKP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN.SIDIK-04/PPNS-LH/02/2011, tanggal 28 Februari 2011, dengan hasil bahwa kedua tersangka terlibat dalam perkara tindak pidana perusakan lingkungan hidup berupa kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan di areal kegiatan perkebunan sawit PT. Kurnia Subur dan/atau lokasi penyiapan lahan kebun sawit milik MASTUR alias ASUN seluas 300 (tiga ratus) hektar di Desa Pulau Jum’at, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Berdasarkan informasi yang diterima Asdep Penegakan Hukum Pidana LH, Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan, tentang keberadaan tersangka maka sejak tanggal 12 Januari 2014, PPNSLH bersama dengan Bareskrim Polri berangkat menuju Pekanbaru dan Rengat.

“Hari ini PPNSLH, Bareskrim Polri, Imigrasi Bandara Pekanbaru dan Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap tersangka Mastur alias Asun di Bandara Pekanbaru yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Saat ini PPNSLH menitipkan tersangka di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru,” ungkap Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan, Himsar Sirait, di ruang kerjanya Rabu (14/1).

Menurut Himsar, pasal yang dipersangkakan kepada Mastur alias Asun adalah Pasal 98, Pasal 108, Pasal 115 jo Pasal 69 ayat (1) jo Pasal 116 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebenarnya Mastur alias Asun sudah pernah ditangkap oleh PPNSLH. Namun saat akan diserahkan bersama barang bukti (tahap II) ke Pengadilan Negeri Indra Giri Hulu, tersangka melarikan diri. Karena itu, pada 6 September 2014, PPNSLH melalui surat Nomor: SP/02/Kap/PPNSLH/09/2013 mengeluarkan surat penangkapan.

Selanjutnya, pada t10 Oktober 2013, PPNSLH melalui surat Nomor: S-227/PPNSLH/10/2013 mengeluarkan surat permohonan bantuan pemasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan bantuan mencari tersangka. Pada tanggal 26 November 2013, Bareskrim POLRI melalui surat Nomor: DPO/04/PPNS/XI/2013/Bareskrim mengeluarkan surat daftar pencarian orang a/n Sdr. Mastur alias Asun, dan surat No. DPO/05/PPNS/XI/2013/Bareskrim a/n Sdr. Darmalis alias Malis.

“Selanjutnya dalam waktu dekat, kedua tersangka (Mastur dan Darmalis) akan kami lakukan penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang Bukti/BB) ke Pengadilan Negeri Rengat, Riau,” jelas Himsar Sirait.

(Humas Kementeri LHK/ES)

 

 

 

 

 

Nusantara Terbaru