Akhir Januari, Presiden Jokowi Akan Resmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nasional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) direncanakan akan meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Nasional bidang penanaman modal pada akhir Januari 2014. Presiden Jokowi menyatakan PTSP akan mempercepat perizinan penanaman modal di Indonesia. Untuk keperluan ini, Presiden Jokowi telah memanggil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani ke kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/1) pagi.
“Pak Jokowi akan meresmikan PTSP di minggu keempat bulan ini. Hari ini kami akan mendengar pemaparan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) soal persiapannya,” kata Menteri Kordinator Perekonomian Sofyan Djalil yang mendampingi Presiden Jokowi dalam kesempatan pemaparan di Istana Merdeka itu.
Dengan berlakunya PTSP secara nasional, Presiden Jokowi mengharapkan pengurusan izin pembangunan infrastruktur, seperti pembangkit listrik, hanya butuh waktu tiga bulan.
Sebagaimana diketahui, pada 15 Desember 2014, BKPM telah meluncurkan Layanan Penerbitan Perizinan Penanaman Modal Secara online, untuk memudahkan investor mengakses layanan perizinan di PTSP-BKPM.
Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan layanan online untuk penerbitan perizinan di BKPM ini, merupakan persiapan BKPM sebagai pelaksana penyelenggara PTSP seperti yang ditugaskan oleh Presiden Jokowi.
Mulai tanggal 15 Desember 2014 seluruh perizinan yang diterbitkan BKPM dapat dilakukan pengajuannya secara online, sehingga tidak ada layanan tatap muka. Investor dapat mengajukan permohonan dari kantor masing – masing, tidak perlu datang ke sini (BKPM), dan dapat memonitor proses penerbitan perizinan yang dimohonkan via online tracking system, jelas Franky.
Ditambahkan Franky Sibarani, layanan penerbitan perizinan online ini merupakan bagian dari upaya membuat iklim investasi Indonesia menjadi lebih baik. Layanan perizinan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi akan meningkatkan daya saing investasi Indonesia, karena mengefisienkan proses perizinan menjadi lebih mudah dan ringkas, imbuhnya.
Layanan Perizinan Online BKPM
Jenis izin dan nonperizinan yang diajukan secara online meliputi :
1. Izin Prinsip Penanaman Modal ( belum dan sudah ber Badan Hukum Indonesia)
2. Izin Prinsip Perluasan
3. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan
4. Izin Prinsip Perubahan
5. Izin Usaha
6. Izin Usaha Perluasan
7. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan
8. Izin Usaha Perubahan
9. Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
10. Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin dalam rangka: a. proyek baru; b. proyek perluasan; c. perubahan/penambahan, dan/atau; d. restrukturisasi/modernisasi/rehabilitasi
11. Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan dalam rangka : a. proyek baru; b. proyek perluasan; dan/atau c. perubahan.
Persiapan PTSP Nasional
Franky Sibarani menambahkan, BKPM bersama dengan Kementerian lainnya terus mempersiapkan implementasi PTSP Nasional yang ditargetkan mulai Januari 2015 mendatang yaitu infrastruktur PTSP Nasional di BKPM antara lain back office yang akan terdiri dari pegawai berbagai Kementerian yang di-BKO kan untuk menangani perizinan, serta dukungan sistem teknologi dan informasi.
Selain itu, Kepala BKPM juga aktif melakukan roadshow ke berbagai kementerian untuk berkoordinasi dengan menteri – menteri terkait. Tercatat Franky sudah bertemu dengan para menteri untuk mendiskusikan proses integrasi perizinan, antara lain: Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan.
Koordinasi BKPM dan kementerian cukup bagus. Masing – masing Kementerian sudah menunjuk pejabat yang bertanggungjawab untuk proses integrasi perizinan. Saat ini BKPM dan pejabat tersebut terus bekerja untuk mematangkan proses layanan perizinan satu pintu di BKPM, tambah Franky.
(WID/ES)