5 Arahan Presiden Soal Skema Program Perlindungan dan Pemulihan Ekonomi Utamanya UMKM

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 29 April 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 4.105 Kali

Presiden saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Lanjutan Pembahasan Program Mitigasi Dampak Covid-19 terhadap UMKM, Rabu (29/4). (Foto: Humas/Ibrahim).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pembahasan saat ini sudah semakin mengerucut dan ada 5 (lima) skema besar dalam program perlindungan serta pemulihan ekonomi, utamanya di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Termasuk program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang selama ini tidak bersentuhan dan tidak terjangkau oleh lembaga keuangan maupun perbankan,” tutur Presiden saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Lanjutan Pembahasan Program Mitigasi Dampak Covid-19 terhadap UMKM, Rabu (29/4).

5 Skema yang menjadi arahan Presiden, adalah sebagai berikut:

Pertama, Skema program untuk pelaku usaha UMKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan dari dampak Covid-19.

“Kita harus memastikan bahwa mereka ini masuk sebagai bagian dari penerima bansos, baik itu PKH, Paket Sembako, bansos tunai, BLT desa, maupun pembebasan/pengurangan tarif listrik dan Kartu Prakerja,” kata Presiden.

Kedua, Skema program insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

“Saya kira di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 menjadi 0 persen selama periode 6 bulan, dimulai dari April sampai September 2020,” ungkap Presiden.

Ketiga, Skema program relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai skema program, baik itu mengenai penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima KUR, Kredit Ultra Mikro atau UMi, PNM Mekaar yang ini jumlahnya 6,4 juta (debitur), dan di Pegadaian juga ada 10,6 juta debitur.

“Penundaan angsuran dan subsidi bunga kepada usaha mikro penerima kredit dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Kemudian penundaan angsuran dan subsidi bunga kepada para penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian,” tandas Presiden.

Lebih lanjut, Presiden melihat ada lembaga seperti LPMUKP (Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan), BLU Pusat Pembiayaan Pengelola Hutan, dan Calon Petani Calon Lokasi di Kementan.

“Saya juga minta agar program penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas untuk usaha mikro penerima bantuan usaha dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Keempat, Skema program perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja.

“Ini permodalan, bantuan modal kerja darurat ini betul-betul kita rancang betul agar UMKM betul-betul merasakan dan mendapatkan skema bantuan modal darurat ini,” tambah Presiden.

Kepala Negara mengakui bahwa data yang dimiliki ada 41 juta UMKM yang sudah tersambung dengan lembaga pembiayaan maupun perbankan.

“Kemudian di luar itu 23 juta UMKM yang belum pernah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan,” tandasnya.

Karena itu, Presiden sampaikan ada 23 juta UMKM yang harus mendapatkan program dari perluasan pembiayaan modal kerja.

“Bagi yang bankable penyalurannya akan melalui perluasan program KUR, sekaligus ini akan mendorong inklusi keuangan. Sedangkan bagi yang tidak bankable, penyalurannya bisa lewat UMi, lewat Mekaar, maupun skema program lainnya,” tuturnya.

Kelima, kementerian, lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah harus menjadi buffer dalam ekosistem usaha UMKM terutama pada tahap awal recovery konsolidasi usaha.

“Ini penting sekali. Misalnya BUMN, BUMN atau BUMD menjadi off-taker bagi hasil produksi para pelaku UMKM baik di bidang pertanian, perikanan, kuliner, sampai di industri rumah tangga,” jelas Presiden.

Selain itu, Presiden sampaikan juga realokasi anggaran pemerintah daerah juga harus diarahkan pada program-program stimulus ekonomi yang menyentuh sektor UMKM ini.

“Ini saya harapkan nanti Mendagri bisa menyampaikan kepada ke daerah mengenai ini. Sehingga kita harapkan UMKM bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19 ini,” pungkas Presiden. (FID/EN)

Simak Video Pengantar Presiden RI:

Berita Terbaru