DPR Setuju Perpu Nomor 1 Tahun 2020 Jadi Undang-Undang

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 13 Mei 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 7.824 Kali

Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disetujui menjadi Undang-Undang.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perpu 1/2020) telah resmi disetujui sebagai Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung DPR RI Jakarta.

Menteri Keuangan (Menkeu) sebelumnya telah menyampaikan RUU tentang Penetapan Perpu 1/2020 melalui Rapat Kerja Badan Anggaran dan pada 4 Mei 2020 telah diambil Keputusan DPR RI tingkat satu untuk RUU Penetapan Perpu 1/ 2020 untuk dibawa ke tingkat paripurna.

“Kemudian pada 6 Mei 2020 telah dilanjutkan dengan rapat kerja dengan Komisi XI dimana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan berbagai update dan penjelasan seputar kebijakan Kemenkeu di tengah pandemi Covid-19, pembahasan asumi makro dan postur APBN 2020. Perppu 1/2020 ini telah dibahas secara intensif antara Pemerintah dan DPR,” imbuh Menkeu melalui rilis yang diterima Setkab.go.id, Selasa (12/5) malam.

Menkeu menegaskan bahwa untuk mencegah moral hazard, dalam Pasal 12 (1) Perpu 1/2020 telah diatur pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang diatur dalam Perpu 1/2020 dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.

“Tata Kelola tersebut diwujudkan dalam bentuk proses penetapan kebijakan yang transparan dan pelaksanaannya dalam peraturan perundang-undangan pelaksanaan Perpu 1/2020. Pemerintah juga sangat setuju dengan berbagai pandangan Anggota Dewan agar pelaksanaan Perpu yang ditetapkan sebagai Undang-Undang nantinya benar-benar dijalankan dengan tata kelola yang baik dan menghindari/mencegah terjadinya moral hazard,” tegas Menkeu.

Pada kesempatan itu, Menkeu juga mengungkapkan dalam pidatonya bahwa Perpu 1/2020 diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk terus melanjutkan langkah-langkah dalam rangka mengatasi ancaman Covis-19 di bidang kesehatan, ancaman sosial dan ancaman perekonomian serta stabilitas sistem keuangan.

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan melalui Perpu 1/2020 diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh tenaga medis, masyarakat, dan pelaku usaha di sektor riil serta sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi secara lebih merata, antara lain mencakup:
1. Anggaran tambahan untuk pencegahan Covid-19 di bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun termasuk untuk pemberian insentif bagi tenaga medis dokter, perawat, santunan kematian, pembelian alat kesehatan termasuk Alat Pelindung Diri (APD), masker, hand sanitizer, ventilator, dan persiapan rumah sakit serta berbagai fasilitas karantina;
2. Pemerintah juga telah memperluas pemberian tambahan bantuan sosial sebesar Rp100 triliun bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang sangat membutuhkan. Lebih dari 29 juta keluarga atau bahkan mencapai di atas 50% rakyat Indonesia menikmati bantuan pemerintah baik dalam bentuk tunai, sembako, pembebasan dan diskon listrik, hingga kartu prakerja;
3. Dengan Perpu 1/2020 Pemerintah juga mampu memberikan dukungan insentif relaksasi perpajakan, bantuan lebih dari 60 juta UMKM baik dalam bentuk penundaan cicilan, subsidi bunga dan bantuan tambahan modal kerja;
4. Pemerintah juga dapat menyusun langkah dan kebijakan dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh COVID-19.

Pada saat Perpu 1/2020 mulai berlaku, terdapat beberapa pasal dalam UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU KUP, UU BI, UU LPS, UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU Kesehatan, UU Desa, UU Pemda, UU MD3, UU PPKSK, UU APBN Tahun Anggaran 2020, dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perpu 1/2020.

Terdapat 24 peraturan pelaksanaan Perpu 1/2020 yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Sampai dengan 9 Mei 2020, telah diselesaikan sebanyak 14 peraturan, 8 peraturan dalam proses pembahasan, dan 2 peraturan dalam proses tahap berikutnya. Dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampaknya, Pemerintah disamping menerbitkan Peraturan pelaksanaan Perpu 1 Tahun 2020 juga menerbitkan regulasi lain.

Di akhir Pidato, Menkeu menyampaikan bahwa Pemerintah mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota Banggar DPR RI, yang dengan segala dinamikanya berhasil menggunakan waktu dengan sangat efisien dan efektif untuk menyetujui Perpu dimaksud untuk dibawa ke sidang paripurna dengan harapan dapat ditetapkan sebagai undang-undang.

Menkeu juga sangat menghargai effort Pimpinan dan Anggota Komisi XI yang kritis dan berimbang dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya yaitu melakukan pengawasan terhadap Pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampaknya yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. (Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu/EN)

Berita Terbaru