Inilah Penjelasan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti Terkait Penangkapan Bambang Widjojanto
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jendral (Komjen) Polisi Badrodin Haiti mengemukakan, bahwa penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat (23/1) pagi pukul 07.30 WIB terkait dengan sengketa pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang digugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Pada saat itu, Bambang Widjojanto menjadi salah satu pengacara pihak yang bersengketa.
Dari hasil penyelidikan sudah cukup lama di tahun 2010. Dari hasil penyelidikan, penyidik berkesimpulan sudah ada alat bukti cukup sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan. Oleh karena itu dilakukan tindakan hukum oleh penyidik Bareskrim Polri, tadi pagi, kata Wakapolri kepada wartawan di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1) sore.
Wakapolri menjelaskan, meskipun kasus itu sudah lama terjadi, namun penyelidikan kasus yang lama itu dijadikan bahan untuk penyelidikan yang baru, karena kasus-kasus ini dilakukan oleh pelapornya.
Mengenai kaitan PDI Perjuangan dengan kasus yang dihadapi Bambang Widjojanto, Wakapolri Komjen Badrodi Haiti menegaskan, bahwa Polri dalam menangani perkara ini tidak melihat partainya.
Tidak ada urusan partai. Bukan institusinya tetapi yang melaporkan itu orang, karena yang dirugikan itu orang, jelas Badrodin.
Wakapolri membantah jika kasus yang terjadi pada tahun 2010 ini telah selesai atau sudah dicabut. Ia menegaskan, bahwa kasus ii tetap terus berjalan.
Ini adalah prosesnya secara sepenuhnya proses hukum bukan politisasi. Polri tidak mengenal politisasi, kata Wakapolri saat ditanya kaitan politik dalam penanganan kasus tersebut.
Wakapolri juga membantah pemberitaan yang menyebutkan, penangkapan Bambang Widjojanto dilakukan di depan anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Tidak ada. Rekamannya penangkapannnya ada nanti di cek, rumor-rumor jangan dipercaya
Jadi kalau alat buktinya baru kita dapatkan kita juga tidak bisa meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Itu ada alat buktinya baru diketemukan tentu disitu baru dilakukan tindakan kepolisian. Bahwa ada manajemen penyidikan sesuai peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012, kata Wakapolri seraya menyebutkan, bahwa alat bukti itu persoalan teknis penyidikan.
Intruksi Presiden Jokowi apa Pak? Instruksinya supaya masyarakat tidak terpengaruh, anggota Polri juga tidak terpengaruh, ini antara KPK dengan Polri Tidak ada masalah, tidak ada fiksi-fiksi, masing2-masing menjaga supaya tidak ada tindakan diluar hukum, pungkas Wakapolri.
(Humas Setkab/ES)