Inilah Peraturan Presiden Tentang Badan Ekonomi Kreatif

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 Januari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 145.081 Kali
Presiden Jokowi memberi ucapan Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf, mendapat ucapan selamat dari Presiden Jokowi, seusai pelantikandi Istana Negara, Senin (26/1)

Presiden Jokowi memberi ucapan Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf, mendapat ucapan selamat dari Presiden Jokowi, seusai pelantikan di Istana Negara, Senin (26/1)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (26/1), di Istana Negara, Jakarta, telah melantik Triawan Munaf sebagai Kepala Badan Ekonomi Kreatif (BEK). Badan yang semula menjadi bagian dari Kementerian Pariwisata itu resmi berdiri sendiri setelah Presiden Jokowi pada 20 Januari 2014 lalu, menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.

Dalam Perpres itu disebutkan, Badan Ekonomi Kreatif berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan tersebut dipimpin oleh Kepala.

“Badan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi di antaranya: a. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan program di bidang ekonomi kreatif; b. Perancangan dan pelaksanaan program di bidang ekonomi kreatif; c. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif; dan d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif.

Organisasi

Organisasi Badan Ekonomi Kreatif terdiri dari: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan; e. Deputi Akses Permodalan; f. Deputi Infrastruktur; g. Deputi Pemasaran; h. Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi; dan i. Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah.

“Deputi dibantu oleh Tenaga Profesional, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi,” bunyi Pasal 29 Ayat (1,2) Perpres No. 6/2015 itu.

Tenaga Profesional dimaksud terdiri atas Tenaga Profesional Ahli, Tenaga Profesional Madya, Tenaga Profesional Muda, dan Tenaga Profesional Terampil.

“Tenaga Profesional terdiri dari paling banyak 55 orang yang mewakili seluruh subsektor di bidang ekonomi kreatif,” bunyi Pasal 29 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 6 tahun 2015 itu.

Selain itu juga ada Inspektorat yang dipimpin Inspektur sebagai unsur pengawas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Menurut Perpres ini, di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, untuk melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dapat dibentuk Satuan Tugas yang terdiri dari tenaga ahli sesuai bidang dan tugasnya. Rincian tugas dan fungsi Satuan Tugas itu ditetapkan oleh Kepala Badan Ekonomi Kreatif.

Eselon

Sekretaris Utama adalah jabatan struktural eselon I.a. atau jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara Kepala Biro atau Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a. atau jabatan pimpinan tinggi pratama. Adapun Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. atau administratur, dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. atau pengawas.

“Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala,” bunyi Pasal 40 Ayat (1,2) Perpres tersebut.

Adapun Tenaga Profesional, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

“Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional adalah jabatan Aparatur Sipil Negara,” bunyi Pasal 41 Perpres tersebut.

Ditegaskan juga dalam Perpres itu, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif apabila berhenti atau telah berhenti masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

Menurut Perpres ini, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala diberikan paling tinggi setingkat Menteri. Adapun hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala dan Deputi setara dengan jabatan eselon I.a. atau jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Sementara bagi Tenaga Profesional Ahli diberikan paling tinggi setara dengan jabatan eselon I.b. atau jabatan Pimpinan Tinggi Madya; Tenaga Profesional Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan jabatan eselon II.a. atau jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; untuk Tenaga Profesional Muda diberikan paling tinggi setara dengan jabatan eselon III.a. atau Administratur; dan Tenaga Profesional Terampil diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan jabatan eselon IV.a atau jabatan Pengawas.

Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Ekonomi Kreatif ini, menurut Perpres No. 6/2015 itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 48 Perpres yang diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Januari 2015 itu.

(Pusdatin/ES)

Berita Terbaru