4 Syarat Pinjaman PEN bagi Daerah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 8 Agustus 2020
Kategori: Nusantara
Dibaca: 2.480 Kali

4 Syarat Pinjaman PEN Bagi Daerah. (Sumber: Kemenkeu)

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Prima Astera memaparkan syarat-syarat Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah pada acara virtual tentang Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah (Pemda), Jumat, (7/8) di Provinsi DKI Jakarta.

Pertama, daerah tersebut merupakan daerah terdampak Covid-19.

Kedua, daerah tersebut memiliki program ekonomi daerah yang sejalan dengan PEN Nasional.

“Persyaratan pinjaman daerah yang pertama adalah daerah tersebut harus merupakan daerah yang terdampak Covid-19. Kedua memiliki program atau kegiatan Pemulihan Ekonomi Daerah yang mendukung program PEN Nasional yang secara garis besar dibagi 3 bagian yaitu kesehatan, jaring pengaman sosial atau bansos, ketiga untuk mendukung bangkitnya perekonomian,” jelasnya.

Ketiga, jumlah sisa pinjaman ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

“Ini sebenarnya ketentuan umum yang berlaku untuk semua pinjaman daerah, ada treshold 75%,” tegasnya.

Keempat, daerah harus memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5%. (Kemenkeu/EN)

Nusantara Terbaru