Pemerintah Tetapkan 1033 Lokasi di Tanah Air Sebagai Wilayah Pertahanan Negara

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 September 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 66.328 Kali

latgabGuna melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan dan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 19 Agustus 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara.

Penataan Wilayah Pertahanan Negara yang dimaksud dalam PP ini meliputi perencanaan Wilayah Pertahanan, pemanfaatan Wilayah Pertahanan, dan pengendalian pemanfaatan Wilayah Pertahanan.

“Sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara, baik pada masa damai maupun dalam keadaan perang,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini.

PP ini menyebutkan, pada masa damai wilayah dimaksud digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pembinaan kemampuan pertahanan sebagai perwujudan daya tangkal bangsa. Sementara dalam keadaan perang wilayah dimaksud digunakan sebagai Wilayah Pertahanan untuk kepentingan perang.

Wilayah Pertahanan sebagaimaana dimaksud, terdiri atas: a. Pangkalan militer atau kesatrian; b. Daerah latihan militer; c. Instalasi militer; d. Daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer; e. Daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya; f. Daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; g. Obyek vital nasional yang bersifat strategis; dan/atau h. Kepentingan pertahanan udara.

Dalam lampiran II PP ini disebutkan rincian 1033 lokasi di seluruh daerah di tanah air yang dinyatakan sebagai Wilayah Pertahanan Negara, di antaranya Rahlat Lantamal III, Cilandak, Jakarta Selatan; Rahlat Lantamal III, Bukit Inkai, Jakarta Selatan; Rahlat Kodam I Bukit Barisan, Medan; Lanud Timika, Kabupaten Mimika;  Lanud Sam Ratulangi, Kota Manado; Lanud Atang Senjaya, Bogor, dan masih banyak lagi.

“Wilayah Pertahaan sebagaimana dimaksud dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 ini.

Dimanfaatkan oleh TNI

Menurut PP ini, Wilayah Pertahanan dimanfaatkan oleh TNI dalam rangka memperkuan kemampuan pertahanan dan menjaga kedaulatan negara. Dalam pemanfataan ini, TNI dapat melibatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan untuk menjaga kepentingan pertahanan.

Selain itu, pemanfaatan Wilayah Pertahanan dilakukan dengan tidak mengganggu fungsi lingkungan hidup dan ekosistem alami, serta memperhatikan peningkatan nilai tambah bagi Wilayah Pertahanan yang bersangkutan. Sementara pemanfaatan di luar fungsi pertahanan harus mendapat ijin Menteri Pertahanan.

PP ini juga menegaskan, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menyediakan lahan untuk pembangunan dan pengembangan Wilayah Pertahanan. Dalam hal lahan diperlukan untuk daerah latihan militer, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menyediakan lahan bagi satuan TNI dari tingkat perorangan sampai dengan tingkat latihan gabungan TNI.

“Daerah latihan militer disediakan untuk satuan TNI pada skala nasional, skala provinsi, dan skala kabupaten,” bunyi Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 itu.

Sementara di ayat berikutnya disebutkan, pada skala nasional, daerah latihan militer paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) daerah latihan gabungan TNI; pada skala provinsi paling sedikit terdiri atas 1 (satu) daerah latihan gabungan TNI setingkat batalyon; dan pada skala kabupaten paling sedikit 1 (satu) daerah latihan TNI setingkat kompi.

“Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyiapkan wilayahnya untuk digunakan sebagai daerah latihan militer yang bersifat sementara atau tidak tetap,” bunyi Pasal 29 PP ini.

PP ini juga menegaskan, pemanfaatan wilayah di sekitar pangkalan militer atau latihan harus atau obyek vital nasional mendukung dan menjaga fungsi pangkalan militer/latihan militer/obyek vital nasional. Dalam hal pemanfaatan dimaksud t berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga fungsi pangkalan militer atau latihan militer atau obyek vital, maka pemanfaatannya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan dalam PP ini, pengendalian pemanfaatan Wilayah Pertahanan dilakukan melalui pemantauan, pengawasan, dan penertiban, yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Menurut PP ini, Wilayah Pertahanan hanya dapat dialihfungsikan dengan ketentuan: a. Berdasarkan penilaian tidak efektif dan tidak efisien untuk kepentingan pertahanan; dan/atau b. Terdapat kepentingan pembangunan nasional yang lebih besar.

Penilaian tidak efektif dan tidak efisien Wilayah Pertahanan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan setelah berkoordinasi dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan. Sementara penentuan kepentingan nasional yang lebih besar ditetapkan oleh Presiden.

“Alih fungsi Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan syarat telah disiapkan wilayah pengganti yang memenuhi kriterian sebagai Wilayah Pertahanan,” bunyi Pasal 44 ayat (4) PP ini.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 19 Agustus 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru