Koordinasikan 4 Kementerian, Kemenko Kemaritiman Punya 4 Deputi dan 4 Staf Ahli

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 29 Januari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 189.813 Kali
Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo dalam sebuah inspeksi mendadak

Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo dalam sebuah inspeksi mendadak

Dalam Kabinet Kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terdapat satu kementerian koordinator (Kemenko) yang benar-benar baru sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014, yaitu Kementerian Koordinator Kemaritiman.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Kemaritiman yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 21 Januari 2015 disebutkan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman.

Pasal 4 Perpres ini menyebutkan, Kemenko Kemaritiman mengkoordinasikan: a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. Kementerian Perhubungan; c. Kementerian Kelautan dan Perikanan; d. Kementerian Pariwisata; dan e. Instansi lain yang dianggap perlu.

Adapun organisasi Kemenko Kemaritiman terdiri atas; a. Sekretaris Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim; c. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan jasa; d. Deputi Bidang Infrsatruktur; e. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim; f. Staf Ahli Bidang Hukum Laut; g. Staf Ahli Bidang Sosio-Antropoligi Maritim; h. Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim; dan i. Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas.

Selain itu juga ada Inspektorat yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, dipimpin oleh Inspektur, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.

“Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 25 Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, ditetapkan oleh Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 37 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Januari 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru