Jubir Satgas Covid-19 Tegaskan Pembukaan Aktivitas Sosial Ekonomi Melalui Proses Ketat

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 Agustus 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 998 Kali

Program Bioskop Keliling yang pernah dilaksanakan Kemendikbud. (Sumber: Kemendikbud)

Juru Bicara (Jubir) Penanganan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito menerangkan, dalam membuka aktivitas sosial atau ekonomi, harus melalui sejumlah tahapan proses ketat termasuk halnya pembukaan bioskop.

“Dimana tahapan pertama adalah tahap prakondisi, kemudian tahap timing, prioritas, melakukan koordinasi pusat dan daerah, serta monitoring dan evaluasi,” kata Wiku dalam jumpa pers Update Penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (27/8).

Dalam tahapan prakondisi itu, Wiku sampaikan harus dilakukan kajian risiko penularan dan risiko peningkatan kasus dilihat dari zona-zona yang ada. “Tentunya dalam tahap prakondisi kita harus melihat kesiapan dan kecukupan fasilitas kesehatan dan pendukung lainnya,” lanjut Wiku.

Selain itu, Wiku jelaskan juga ditentukan waktu kegiatan itu cukup aman untuk dibuka dan melihat kondisi terkini. Hasil kajian juga menyatakan, lanjut Wiku, tetap harus ada beberapa penetapan protokol yang harus dilakukan.

Dari segi usia, Wiku sampaikan bahwa yang diizinkan hanya dalam rentang usia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun. “Tanpa gejala dan penyakit penyerta atau komorbid,” tegas Wiku.

Untuk kapasitasnya, menurut Wiku, juga harus dibatasi hanya 50% dari total yang ada, jaga jarak, dan menggunakan masker wajib diterapkan.

Soal penjualan tiket, Wiku jelaskan tidak diperkenankan dijual langsung namun harus menggunakan sistem online, penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), menyediakan pengukur suhu, memisahkan pintu keluar dan pintu masuk, fasilitas cuci tangan dan toilet, serta penyediaan alat pelindung diri untuk karyawan.

“Khusus pengunjung, minimal harus menggunakan masker setara masker bedah, masker medis atau lebih. Hal ini juga berlaku bagi petugasnya,” ungkap seraya sampaikan bagi bioskop yang memiliki fasilitas game arcade, fasilitas itu harus ditutup.

Dari infrastrukturnya, Wiku jelaskan, harus dipastikan memiliki ventilasi dan sistem tata kelola udara yang baik serta dilengkapi filtrasi dengan teknologi HEPA/MERV-13, menambahkan pembersih udara portable, menjalankan sistem tata kelola udara lebih lama baik sebelum dan setelah jam buka.

Kondisi untuk pembukaan Bioskop atau sinema itu, menurut Wiku, adalah bagian dari pembahasan yang sedang dilakukan oleh pemerintah DKI (Jakarta) dalam rangka melihat kemungkinan untuk dilakukan. Tentunya, lanjut Wiku, pemerintah daerah memiliki pertimbangan lain bukan hanya kesehatan tetapi juga aspek sosial dan ekonomi.

“Karena kontribusi ekonomi untuk bioskop juga cukup tinggi, dan masyarakat perlu hiburan, tetapi kembali lagi keputusan diberikan kepada pemerintah daerah setelah melalui seluruh proses yang sudah disampaikan,” tandas Wiku. (Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan PEN/EN)

Berita Terbaru