Ini Arahan Presiden Soal Penerapan Protokol Kesehatan Saat Pilkada

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 8 September 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.432 Kali

Seskab bersama para peserta Ratas dari Setkab mendengarkan arahan Presiden saat memimpin Ratas melalui konferensi video yang membahas mengenai Lanjutan Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak dari Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (8/9). (Foto: Humas/Agung)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas (Ratas) melalui konferensi video yang membahas mengenai Lanjutan Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak dari Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (8/9).

Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi memberikan arahan terkait pelaksanaan protokol kesehatan pada saat proses Pilkada, sebagai berikut:

Pertama, keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah segala-galanya. ”Jadi protokol kesehatan tidak ada tawar-menawar,” tutur Presiden.

Kedua, keberhasilan untuk keluar dari berbagai risiko akibat pandemi adalah jika berhasil menangani masalah kesehatan atau bisa menangani permasalahan pandemi. Untuk itu, Presiden menekankan bahwa kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada harus dilakukan, ditegakkan, dan tidak ada tawar-menawar.

”Karena saya mengikuti situasi di lapangan, masih banyak pelanggaran protokol yang dilakukan oleh bakal pasangan calon. Misalnya, masih ada deklarasi bakal pasangan calon pilkada yang menggelar konser yang dihadiri oleh ribuan dan mengundang kerumunan menghadirkan massa,” imbuh Presiden.

Hal seperti ini, menurut Presiden, harus menjadi perhatian dan tidak bisa dibiarkan. Kepala Negara menambahkan bahwa penyelenggaraan pilkada harus tetap dilakukan dan tidak bisa menunggu sampai pandemi berakhir.

”Karena memang kita tidak tahu, negara manapun enggak tahu, kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir,” ungkap Presiden seraya menegaskan bahwa penyelenggaraan pilkada harus dilakukan dengan normal baru atau cara baru.

Ketiga, Presiden minta semua pihak kepada penyelenggara pemilu: KPU, Bawaslu, aparat pemerintah, jajaran keamanan dan penegak hukum, kepada seluruh aparat TNI dan Polri, seluruh tokoh masyarakat atau organisasi untuk aktif bersama-sama mendisplinkan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan. (FID/EN)

Berita Terbaru