Presiden Minta Perkecil Ketimpangan Kapasitas ‘Testing’ Antardaerah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 14 September 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 982 Kali

Seskab bersama peserta Ratas dari lingkungan Sekretariat Kabinet menyimak arahan Presiden pada Ratas membahas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional secara daring dari Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Senin (14/9). (Foto: Humas/Rahmat).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampaikan bahwa ketimpangan kapasitas testing antardaerah harus segera diperkecil.

“Jangan sampai ada yang sudah terlalu tinggi tapi ada provinsi-provinsi yang lain yang masih jauh di bawahnya,” ujar Presiden saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) membahas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional secara daring dari Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Senin (14/9).
Kepala Negara mencontohkan misalnya di DKI Jakarta sudah mencapai 324.000 testing, Jawa Timur masih 184.000 testing, Jawa Tengah 162.000 testing, di Jawa Barat 144.000 testing, dan provinsi-provinsi yang lain yang masih di bawah 100.000 testing.
Pada kesempatan itu, Presiden juga mengingatkan bahwa negara Indonesia adalah negara kepulauan, karena itu, pemahaman mengenai penyebaran Covid-19 sangat penting dalam menangani pandemi ini sehingga tidak bisa dibandingkan dengan negara lain yang bukan kepulauan.
“Oleh sebab itu, saya minta ini kepada Menteri Kesehatan dan Komite Satgas untuk fokus dalam penanganan ini sehingga hasilnya setiap minggu bisa kelihatan angka-angkanya,” kata Presiden.
Ditekankan Presiden, peningkatan penegakan disiplin dalam menjaga protokol kesehatan, sangat penting terutama mengenai masker dan physical distancing.
Soal pemulihan ekonomi nasional, Presiden sampaikan masih punya waktu sampai akhir September dalam meningkatkan daya ungkit ekonomi, daya beli masyarakat, dan konsumsi rumah tangga di kuartal III ini.
“Oleh sebab itu, saya minta seluruh program insentif yang sifatnya cash transfer agar benar-benar diperhatikan, dipercepat,” tandas Presiden. (TGH/EN)
Berita Terbaru