Satgas Penanganan Covid-19 Apresiasi KPU Larang Calon Kepala Daerah Undang Kerumunan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 September 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.020 Kali

Pilkada serentak 9 Desember 2020. (Sumber: KPU) 

Satgas Penanganan Covid-19 mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dengan tegas merevisi peraturan KPU serta menerbitkan sanksi bagi para calon kepala daerah yang berencana menggelar acara dengan berpotensi mendatangkan kerumunan.

Sebagaimana diketahui, per 24 September 2020 penambahan kasus positif baru Covid-19 sebanyak 4.634 dan kumulatifnya mencapai 262.022 kasus. Angka penambahan di atas 4000 kasus yang cukup tinggi itu sudah berlangsung sejak awal pekan ini.

Menurut Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, kondisi itu cukup memprihatinkan karena terdapat kontribusi akibat kegiatan para calon kepala daerah yang menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

Satgas Penanganan Covid-19 sangat prihatin dengan adanya calon kepala daerah yang masih mengadakan acara-acara yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi.

“Apapun alasannya, wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat sudah sepatutnya, wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, betul-betul dapat melindungi rakyatnya, keselamatan rakyatnya, sehingga semua pesta demokrasi bisa dijalankan dengan baik,” jelasnya saat jumpa pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (24/9).

Lebih lanjut, Wiku menyampaikan dalam PKPU No. 13 Tahun 2020 menyatakan, “Seluruh kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan, seperti gelaran konser musik, bazar hingga perlombaan sepenuhnya dilarang. Kegiatannya bisa dilakukan dalam bentuk lainnya seperti virtual atau online“.

Komitmen masyarakat dan calon kepala daerah bisa melindungi masyarakat dalam proses pilkada. Karena semakin hari tingkat kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan setiap minggunya.

Disiplin Protokol Kesehatan

Sementara itu, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 menepis anggapan miring di tengah-tengah masyarakat terkait penanganan Pandemi Covid-19 serta menanggapi kritikan dan meluruskan berbagai isu negatif yang ada.

Seperti pemerintah yang dituding hanya menunggu vaksin tersedia dalam menangani Covid-19. Padahal Satgas menurutnya selalu menekankan bahwa vaksin tidak bisa dijadikan tumpuan untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Vaksin hanya salah satu intervensi untuk memberikan perlindungan kepada kesehatan masyarakat yang ada.

“Perilaku disiplin menjalankan protokol kesehatan merupakan langkah utama mengatasi pandemi. Dan itu bisa dilakukan sejak awal pandemi dan seterusnya. Itu bisa melindungi masyarakat dari serangan virus Sars-Cov2,” jelasnya.

Pemerintah telah mensosialisasikan secara massif penerapan 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Pemerintah sendiri telah melakukan program 3T, yakni testing, tracing dan treatment.

Pengamatan Satgas, kata Wiku, masyarakat masih lengah, mengabaikan protokol kesehatan. Masyarakat seolah tidak memiliki empati dengan banyaknya korban yang menjadi positif Covid-19. Masyarakat saat ini katanya masih banyak yang memandang negatif terhadap pasien positif Covid-19.

Masyarakat juga diminta tidak terpengaruh atas berita tidak bertanggung jawab yang menyebut pandemi Covid-19 adalah konspirasi.

Padahal tudingan konspirasi itu, menurut Wiku, tidak atau belum tervalidasi dan tidak berbasis data ilmiah namun masih dipercaya masyarakat. Untuk itu, ia berharap adanya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dalam menekan angka penularan Covid-19. Masyarakat juga harus berinisiatif untuk memeriksakan diri melakukan tes Covid-19.

“Pemerintah pun memastikan bahwa biaya perawatan pasien positif Covid-19 akan ditanggung, baik yang menjadi peserta BPJS Kes ataupun tidak,” jelasnya.

Perkembangan soal penanganan pasien islolasi mandiri, Satgas Penanganan Covid-19 dibantu pemerintah daerah dan Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan telah menjalin kerjasama dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pada 9 provinsi Prioritas penanganan Covid-19.

Hotel-hotel itu akan menampung pasien Covid-19 tanpa gejala yang harus melakukan isolasi mandiri. Untuk kapasitasnya per 22 September 2020, di Sumatra Utara ada 6 hotel dengan 449 kamar tersedia. Jawa Barat 17 hotel dengan 949 kamar, DKI Jakarta 31 Hotel dengan 4.116 kamar,
Jawa Timur 16 hotel dengan 2.160 kamar, Bali 10 hotel dengan 1.559 kamar, Kalimantan Selatan 13 Hotel dengan 992 kamar dan Papua 13 hotel 1.797 kamar.

Di samping itu pemerintah juga tengah mensinkronkan data perkembangan kasus Covid-19 agar dapat ditampilkan secara riil time kepada masyarakat. Juga pemerintah masih dalam proses menyatakan pagu swab test PCR. Ketika sudah disepakati, maka langsung diumumkan ke masyarakat agar bisa mendapatkan harga terjangkau. (Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan PEN/EN)

Berita Terbaru