Inilah Perpres Tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 Februari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 50.730 Kali

Kementerian PUDibandingkan dengan sebelumnya, organisasi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Kabinet Kerja pimpinan Presiden Joko Widodo merupakan kementerian yang paling banyak mengalami perubahan. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, kementerian ini kehilangan urusan Tata Ruang yang masuk ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang, tetapi Kementeri juga mendapatkan tambahan urusan baru yaitu perumahan rakyat yang sebelumnya merupakan kementerian tersendiri.

Dengan adanya perubahan itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Januari 2015, maka organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga mengalami perubahan yang cukup signifikan.

Jika sebelumnya Kementerian PU hanya memiliki 4 (empat) Direktorat Jendral (Ditjen), yaitu: Penataan Ruang, Sumber Daya Air,  Bina Marga, dan Cipta Karya; serta 2 (dua) Badan, yaitu Badan Pembinaan Konstruksi dan Badan Penelitian dan Pengembangan, maka kini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memiliki 6 (enam) Ditjen dan 3 (tiga) Badan.

Selengkapnya organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sesuai Perpres No. 15/2015 terdiri atas: a. Sekretariat Jendral; b. Ditjen Sumber Daya Air; c. Ditjen Bina Marga; d. Ditjen CIpta Karya; e. DItjen Penyediaan Perumahan; f. Ditjen Bina Konstruksi; g. Ditjen Pembinaan Perumahan; dan h. Inspektorat Jendral.

Selain itu masih ada i. Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah; j. Badan Penelitian dan Pengembangan; k. Badan Pengembanga Sumber Daya Manusia; l. Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan; m. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi; n . Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat; o. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan p. Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.

Menurut Perpres ini, di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga dapat dibentuk Unit Pelaksaa Teknis, yang dipimpin oleh Kepala.

“Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri (PU dan Perumahan Rakyat, red) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Menteri (PU dan Perumaha Rakyat, red) setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Perpres ini menegaskan,  pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka semua ketentuan mengenai Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014, dan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Januari 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru