Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat, 27 Oktober 2020, di Stadion Simangaronsang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatra Utara

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 Oktober 2020
Kategori: Sambutan
Dibaca: 1.048 Kali

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat siang,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Shalom.

Yang saya hormati Pak Menko Kemaritiman dan Investasi, Pak Luhut B. Pandjaitan;
Yang saya hormati Pak Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Bapak Menteri Sekretaris Negara, Prof. Pratikno, Bapak Gubernur Provinsi Sumatra Utara, Pak Sekda Kabupaten Humbang Hasundutan;
Bapak-Ibu sekalian seluruh masyarakat Provinsi Sumatra Utara yang saya hormati, yang saya banggakan.

Hari ini telah diserahkan kurang lebih 20.000 sertifikat untuk Provinsi Sumatra Utara, 20.000. khusus untuk (Kabupaten) Humbang Hasundutan ada penyerahan sertifikat yang berada di lokasi food estate, di lokasi lumbung pangan, itu ada 87 sertifikat, ini ada yang hadir di sini mestinya. Iya, ada yang iya (dan) ada yang tidak.

Kalau kita sudah pegang sertifikat, semua sudah pegang sertifikat? Coba (ditunjukkan). Ya, sertifikatnya sudah dipegang semuanya? Ya. Silakan diturunkan semuanya, ya. Semua yang ada di layar (telekonferensi) semuanya diangkat dulu (sertifikatnya), mau saya hitung. Sebentar, yang di layar juga mau saya hitung, 1,  2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, …, 20.087 (sertifikat), betul, sudah.

Ya semuanya sudah pegang. Yang paling penting, apa sih gunanya sertifikat? Kalau kita sudah pegang ini, hak hukum kita atas lahan tanah itu menjadi jelas, karena sudah pegang ini. Nanti ada tetangga, atau ada orang luar daerah yang datang, “Ini tanah saya“, ”Bukan Pak, ini tanah saya”, “Buktinya apa?”, “Ini ada (sertifikatnya)”, luasnya berapa, ada di sini, di bawah sini ada luas berapa, ada. Pemiliknya ada di sini, nama pemegang hak ada di sini. Alamatnya ada di sini, semuanya ada. Jadi jelas yang pegang ini secara hukum sudah beres.

Oleh sebab itu, saya minta sertifikat ini disimpan. Tapi tolong difotokopi dulu. Fotokopi dulu, satu, taruh di lemari yang satu. Yang asli ditaruh di lemari yang dua. Jadi kalau salah satu hilang, ngurus-nya mudah. Kalau yang asli hilang, dengan fotokopi bisa ngurus ke Kantor Pertanahan.

Bapak-Ibu senang enggak ini dapat sertifikat? Ada yang enggak senang? Silakan maju. Saya beri sepeda yang enggak senang. Kita senang. Saya ingat saat pertama kali mendapat sertifikat, umur kira-kira, berapa ya… 35 tahun saya sudah pegang sertifikat, senang sekali. Karena dengan sertifikat ini kita nanti bisa gunakan untuk akses ke perbankan. Ini bisa disekolahkan ke bank kalau ingin dipakai untuk modal kerja, usaha, bisa dipakai ini. Kalau tanahnya luas bisa mungkin mendapatkan pinjaman ratusan juta (rupiah), bisa. Kalau tanahnya agak kecil bisa puluhan juta (rupiah). Tapi ini, dengan sertifikat ini kita bisa akses permodalan ke perbankan.

Tapi kalau sudah dapat modal dari bank, saya titip, hati-hati. Dihitung, digunakan yang baik, jangan dipakai untuk beli mobil, jangan dipakai untuk beli sepeda motor. Gunakan semuanya untuk modal usaha, modal investasi. Karena ini… hati-hati, untuk bisa megang barang ini enggak mudah, ini hak hukum atas tanah yang kita miliki.

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini. Sekali lagi, selamat atas diterimanya sertifikat ini oleh Bapak-Ibu sekalian. Simpan baik-baik. Gunakan untuk keperluan-keperluan yang memang produktif.

Saya tutup.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sambutan Terbaru