Inilah Arahan Konkret Satgas COVID-19 Hadapi Libur Panjang

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 Oktober 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.065 Kali

Sumber: covid19.go.id

Penekanan mobilitas penduduk selama pandemi berhasil menurunkan kasus dan angka kematian akibat COVID-19. Keberhasilan ini perlu ditingkatkan lagi pada semua daerah pada libur panjang pada 28 Oktober – 1 November ini.

Berikut arahan konkret Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 terkait pencegahan penularan COVID-19 saat libur panjang.

Pertama, bagi masyarakat yang dalam keadaan mendesak harus melakukan kegiatan di luar rumah selama periode libur panjang tersebut, harus mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta hindari kerumunan.

“Keputusan untuk keluar rumah harus dipikirkan secara matang dan mempertimbangkan semua risiko yang ada,” ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito beberapa waktu lalu.

Kedua, Satgas Penanganan COVID-19 mendorong agar masyarakat yang menerima kunjungan dari keluarga dan sanak saudaranya saat libur panjang ini, untuk tetap menjalankan protokol kesehatan 3M selama menerima tamu.

“Meskipun tamu merupakan bagian dari keluarga tetap terapkan protokol kesehatan yang ketat. Karena kita tidak tahu dengan siapa sebelumnya keluarga kita tadi berinteraksi,” lanjut Wiku.

Ketiga, Satgas mendorong agar perusahaan atau perkantoran mengambil langkah antisipatif bagi karyawannya yang bepergian keluar kota pada masa libur panjang ini. Perusahaan didorong mewajibkan karyawannya yang keluar kota untuk melapor agar dapat didata, terutama yang memutuskan untuk bepergian ke wilayah zona oranye dan atau merah.

“Perusahaan dan kantor (agar) mewajibkan karyawannya untuk melakukan isolasi mandiri jika ada yang merasakan gejala COVID-19 setelah libur panjang,” ujar Wiku.

Keempat, semua pihak termasuk pemerintah daerah dan masyarakat harus meningkatkan sinerginya untuk menjalankan protokol kesehatan secara disiplin untuk mengantisipasi penularan pada masa libur panjang ini.

Antisipasi Potensi Kerumunan

Diungkapkan Wiku, ada beberapa langkah antisipasi yang dapat dilakukan pada tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pertama, antisipasi kemunculan kerumunan sosial, politik, budaya, dan keagamaan.  “Pemda disarankan meniadakan car free day dan menutup sarana olahraga massal, yaitu stadion, pusat kebugaran dan kolam renang. Lebih baik berolahraga di lingkungan rumah,” ujarnya.

Kedua, upaya antisipasi kemunculan kerumunan karena kegiatan ekonomi. Kementerian dan lembaga yang berwenang harus menjamin protokol kesehatan yang ketat sejak penumpang tiba di terminal, pelabuhan atau bandara, ketika sedang berada dalam moda transportasi serta ketika turun dari armada transportasi.

“Pengelola gedung swalayan, mal, dan pasar tradisional harus sosialisasi dan pengawasan kepada seluruh pedagang dan penyewa kios untuk menerapkan protokol kesehatan saat bertransaksi dengan masyarakat,” lanjut Wiku. Khusus antisipasi kerumunan di luar gedung pasar, diperlukan kerja sama dengan pengelola pasar informal bekerjasama dengan organisasi masyarakat dan RT/RW.

Khusus lokasi wisata pemantauan penerapan protokol kesehatan, harus dilakukan dinas pariwisata dan ekonomi kreatif di daerah dengan memperhatikan aturan operasional wisata di masa pandemi.

Ketiga, upaya antisipasi kemunculan kerumunan keluarga dan kekerabatan. Dalam berkendara yang aman tetap terapkan protokol kesehatan yang ketat. Menunda acara keluarga yang tidak terlalu penting, membatasi arus keluar masuk keluarga baik ke sekolah asrama maupun lapas dan efektifkan akses daring.

Keempat, antisipasi kerumunan akibat bencana. Usahakan tidak memanfaatkan tenda untuk lokasi pengungsian dan memanfaatkan fasilitas penginapan dan rumah penduduk yang tersedia untuk mencegah kerumunan.

Terakhir, Wiku juga mengajak masyarakat untuk belajar dari sejumlah penelitian terkait COVID-19. Berbagai penelitian menunjukkan pengurangan mobilitas, peningkatan masyarakat yang berdiam di rumah, pengurangan kunjungan masyarakat ke retail (pusat perbelanjaan) maupun tempat rekreasi, serta pengurangan ke tempat kerja atau work from office dapat mengurangi kasus COVID-19. (TIM KOMUNIKASI KOMITE PCPEN/UN)

Berita Terbaru