Presiden Bentuk Komite Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 14 September 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 64.590 Kali

meaDalam rangka pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan dimulai akhir 2015, pemerintah memandang perlu dilakukan persiapan secara terintegrasi dan komprehensif agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kepentingan nasional.

Terkait hal itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 September 2014 telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2014 tentang Komite Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations atau MEA, yang selanjutnya disebut Komite Nasional.

“Komite ini berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) Keppres tersebut.

Menurut Keppres ini, tugas Komite Nasional adalah:

a. mengoordinasikan persiapan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN);

b. mengoordinasikan percepatan peningkatan daya saing nasional dalam rangka pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN;

c. mengambil langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN serta peningkatan daya saing nasional; dan

d. mengoordinasikan pelaksanaan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap persiapan dan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN serta peningkatan daya saing nasional.

Komite Nasional dipimpin oleh Ketuanya Menko Perekonomian, didampingi 3 (tiga) wakil ketua, yaitu: Menteri Luar Negeri, Menteri Perdagangan, dan Ketua Umum KADIN. Adapun bertindak selaku Sekretaris adalah Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia. Sementara anggotanya ada 47 orang, terdiri atas 17 menteri, ditambah Kepala BKPM, Kepala Badan Standardisasi Nasional, dan Kepala BPOM.

Selain itu masuk dalam daftar anggota Komite Nasional adalah: a. Ketua Forum Gubernur se Sumatera; b. Ketua Forum Gubernur se Jawa; c. Ketua Forum Gubernur se Kalimantan; c. Ketua Forum Gubernur se Sulawesi; d. Ketua Forum Gubernur se Bali-Nusa Tenggara; dan e. Ketua Forum Gubernur se Papua-Kepulauan Maluku.

Juga masuk dalam daftar anggota Komite Nasional adalah Rektor Universitas Indonesia; Rektor Universitas Hasanudin; Rektor Universitas Mulawarman; Rektor Universitas Pattimura; Rektor Universitas Andalas; dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia.

Adapun tokoh-tokoh yang menjadi anggota Komite Nasional secara pribadi adalah: 1. Karen Agustiawan; 2. Arif Yahya; 3. Didik J. Rachbini; 4. Chris Kanter; 5. Soebronto Laras; 6. Intan Katoppo; 7. Shinta Widjaja Kamdani; 8. Fahry Thaib; 9. Hariyadi Sukamdani; 10. Franky Widjaja; 11. Wisnhu Wardhana; 12. Umar Juoro; 13. Emirsyah Sattar; dan 14. Amir Sambodo.

Menurut Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2014 itu, dalam melaksanakan tugasnya, Komite Nasional dapat melibatkan, bekerjasama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemerintah daerah, serta pihak lain yang dianggap perlu.

“Komite Nasional juga dapat meminta data dan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang dianggap perlu,” tegas Pasal 4 Ayat (b) Keppres tersebut.

Adapun untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Nasional, dibentuk Tim Pelaksana dan Tim Kerja Daerah, yang susunan keanggotaannya, tugas dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menko Perekonomian.

Sementara untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite Nasional dibentuk Sekretariat Komite Nasional, yang dilaksanakan secara fungsional oleh Sekretariat Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Komite Nasional melaporkan tugasnya kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Adapun biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Nasional dibebankan kepada APBN.

“Keputusan Presiden ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan,” bunyi akhir Keppres yang ditetapkan 1 September 2014 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru