Presiden Jokowi Instruksikan Instansi Pemerintah ‘Self Blocking’ Anggaran Perjalanan Dinas dan Meeting

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 Februari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 64.995 Kali

Pelantikan-Menteri-Kabinet-Kerja-2014-750x422Dalam rangka meningkatkan kualitas belanja dan kapasitas program prioritas nasional pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi)  pada 29 Januari 2015 telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemanfaatan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas dan Meeting/Konsinyering Dalam Rangka Pelaksanaan APBN 2015.

Kepada para Menteri Kabinet Kerja, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Sekretaris Kabinet, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), dan pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, dan kewenangan masing-masing dalam rangka penghematan dan pemanfaatan anggaran belanja perjalanan dinas dan meeting/konsinyering Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2015 berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Dalam rangka penghematan anggaran sebagaimana dimaksud, Presiden menginstruksikan masing-masing Kementerian/Lembaga melakukan pemblokiran mandiri (self blocking) terhadap alokasi anggaran belanja perjalanan dinas meeting/konsinyering yang akan dihemat pada program/kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2015, dan memastikan anggarannya tidak dicairkan.

“Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan rincian alokasi anggaran yang dihemat sebagaimana dimaksud kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Presiden, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Presiden ini ditetapkan,” bunyi poin KEDUA Inpres tersebut.

Adapun terkait hasil penghematan anggaran self blocking, Presiden Jokowi menginstruksikan masing-masing K/L menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Presiden, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Presiden ini ditetapkan.

Para pimpinan masing-masing K/L juga harus menyampaikan usulan revisi pergeseran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada Kementerian Keuangan, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Presiden ini ditetapkan, untuk disahkan sesuai mekanisme revisi anggaran yang berlaku.

Presiden menegaskan, bahwa penghematan anggaran perjalanan dinas dan meeting/konsinyering dilakukan dengan tetap menjaga capaian target kinerja outcome/ouput dari program/kegiatan prioritas nasional.

Sementara pemanfaatan hasil penghematan anggaran belanja perjalanan dinas dan meeting/konsinyering melalui revisi pergeseran DIPA dimanfaatkan dalam rangka penajaman program/kegiatan prioritas (refocusing), dengan ketentuan tidak dimanfaatkan/digunakan untuk menambah kembali anggaran belanja perjalanan dinas dan meeting/konsinyering dan kegiatan yang dibatasi, antara lain peresmian kantor/proyek dan sejenisnya, pembangunan gedung baru, serta pengadaan kendaraan bermotor.

Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Keuangan untuk mengoordinasikan penetapan besaran penghematan dan pemanfaatan anggaran perjalanan dinas dan meeting/konsinyering Kementerian/Lembaga melalui pelaksanaan self blocking itu.

Selain itu, Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Keuangan untuk mengesahkan revisi DIPA yang diusulkan Kementerian/Lembaga sebagai hasil self blocking sesuai peraturan perundang-undangan, dan melaporkan hasil pelaksanaan penghematan dan pemanfaatan anggaran sebagaimana dimaksud kepada Presiden.

Kepada Menko Bidang Polhukam, Menko Bidang Perekonomian, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Menko Bidang Kemaritiman, melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2015 itu, Presiden menginstruksikan untuk mengoordinasikan dan melakukan monitoring atas penghematan dan pemanfaatan anggaran perjalanan dinas dan meeting/konsinyering Kementerian/Lembaga hasil self blocking untuk program kegiatan prioritas di masing-masing lingkup bidang koordinasi, dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.

“Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,” bunyi poin KEDELAPAN Instruksi Presiden kepada para pejabat pemerintah di atas. (Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru