Pemerintah Terapkan Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada 11-25 Januari 2021

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 Januari 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 3.463 Kali

Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo saat menyampaikan keterangan pers, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (06/01/2021) siang. (Foto: Humas/Rahmat)

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari terutama di wilayah Jawa-Bali untuk menekan laju pertambahan kasus COVID-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi pada Rabu (06/01/2021) di Istana Negara, Jakarta.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” ujarnya.

Pembatasan akan diterapkan pada provinsi, kabupaten, kota yang memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan, yaitu:
– Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen,
– Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen,
– Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen, serta
– Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

“Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas nanti Pak Gubernurnya akan membuatkan pergub ataupun kabupaten/kota dengan perkada di mana nanti Pak Menteri Dalam Negeri yang akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah,” ujarnya.

Hal tersebut, imbuh Airlangga, telah disampaikan dalam rapat yang juga dihadiri secara virtual oleh para seluruh gubernur se-Indonesia.

Dipaparkannya, kebijakan penerapan pembatasan tersebut meliputi:
1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

4. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan,” tegas Airlangga.

Ia memaparkan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di DKI Jakarta di atas 70 persen. Begitu juga dengan Banten, di atas 70 persen, dengan kasus aktif di atas nasional dan tingkat kesembuhan di bawah nasional.

Jawa Barat-Depok, tingkat keterisian tempat tidur di atas 70 persen. Sementara Jawa Tengah, di atas 70 persen dengan tingkat kasus aktif di atas nasional dan  tingkat kesembuhan di bawah nasional.

Sementara Yogyakarta,  BOR di atas 70 persen, tingkat kasus aktif di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional. Kemudian Jawa Timur, BOR di atas 70 persen dengan tingkat kematian di atas rata-rata nasional.

“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” paparnya.

Untuk kabupaten/kota, imbuh Airlangga, yang sudah dilihat datanya adalah pada provinsi yang berisiko tinggi. Di DKI Jakarta berlaku untuk seluruh provinsi. Di Jawa Barat adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.

Sementara untuk Banten meliputi Tangerang Raya, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kemudian Jawa Barat di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi. Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Sedangkan di Yogyakarta adalah Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kulon Progo. Jawa Timur adalah Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Sedangkan di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Ketua KPCPEN menegaskan Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker) dan meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

“Ini adalah sesuai dengan amanat dari PP Nomor 21 Tahun 2020, di mana mekanismenya sudah jelas, yaitu sudah ada usulan-usulan daerah dan juga kepada Menteri Kesehatan serta edaran dari Menteri Dalam Negeri. Sehingga diharapkan tanggal 11-25 Januari ini mobilitas di Pulau Jawa, di kota-kota tersebut, dan juga di Bali akan dimonitor secara ketat,” tegas Airlangga. (FID/UN)

Berita Terbaru