Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), 7 Januari 2021, di Istana Negara, Provinsi DKI Jakarta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 7 Januari 2021
Kategori: Sambutan
Dibaca: 1.519 Kali

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat sore,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan.

Yang saya hormati para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
Yang saya hormati para Gubernur yang hadir secara virtual beserta seluruh pimpinan daerah;
Yang saya hormati para pejabat eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Yang saya hormati masyarakat penerima SK Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA);
Bapak-Ibu hadirin dan undangan yang berbahagia.

Sejak lima tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian yang khusus kepada yang namanya redistribusi aset. Mengapa? Ini terkait dengan kemiskinan, ini terkait dengan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di perdesaan dan di lingkungan sekitar hutan, termasuk redistribusi aset ini juga menjadi jawaban bagi banyaknya terjadi sengketa agraria. Saya kalau ke daerah itu sengketa, ke daerah lagi konflik lahan. Sehingga ini juga menjadi salah satu jawaban atas sengketa-sengketa agraria yang ada, baik itu antarmasyarakat dengan perusahaan atau antarmasyarakat dengan pemerintah.

Karena itu, pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini, baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria. Pada hari ini, hari ini diserahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh Tanah Air, di seluruh Indonesia. Luasnya 3.442.000 hektare, yang insyaallah ini akan bermanfaat bagi kurang lebih 651 ribu KK (Kepala Keluarga). Selain itu, juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72 ribu hektare di 17 provinsi.

Bapak-Ibu yang saya hormati,
Saya tidak ingin, ini sudah berkali-kali saya sampaikan, saya tidak ingin hanya sekadar membagi-bagikan SK. Ini akan saya ikuti, akan saya cek terus untuk memastikan bahwa lahan ini memang betul-betul dipakai untuk kegiatan-kegiatan produktif, tidak ditelantarkan, tetapi terus dikembangkan. Sehingga memiliki manfaat yang besar bagi ekonomi kita, bagi ekonomi masyarakat, tujuannya ke situ, golnya ke situ. Untuk itu, sekali lagi tidak cukup hanya pemberian ini saja, ndak, tapi juga saya minta agar dirumuskan aspek usahanya. Jadi setelah Bapak-Ibu semuanya pegang SK ini agar betul-betul digunakan untuk kegiatan ekonomi yang produktif, tetapi juga yang ramah lingkungan, ini penting yang kedua tadi. Jangan sampai sudah dapat SK ini kemudian dipindahtangankan ke orang lain, hati-hati, hati-hati, saya ikuti lho, meskipun dari Jakarta saya bisa mengikuti ini.

Jadi manfaatkan untuk menanam tanaman-tanaman yang produktif yang memiliki nilai ekonomi, setiap daerah itu berbeda-beda, silakan. Saya kira kan banyak sekali komoditi yang bisa dikembangkan, tidak hanya agroforestri, tetapi juga bisa bisnis ekowisata. Saya sudah melihat sekarang ini di desa-desa, beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota sudah mulai masuk ke sana, ke ekowisata dan laku dan menguntungkan dan memberikan hasil.

Juga yang berkaitan dengan bisnis agrosilvopastura, ini juga sudah dimulai, kemudian bisnis bioenergi juga sudah beberapa dimulai, juga bisnis hasil hutan bukan kayu ini banyak sekali. Bapak-Ibu bisa pilih yang cocok sesuai dengan provinsi dan wilayah masing-masing, dan juga bisnis industri kayu rakyat. Banyak sekarang ini yang menanam entah sengon, albizia, atau akasia, silakan tanam semuanya, tapi harus dikalkulasi dan harus dihitung, mana yang lebih menguntungkan, silakan kerjakan.

Dan saya minta ini kelompok-kelompok usaha perhutanan sosial ini dibantu, kemudian untuk akses permodalan, terutama ke KUR (Kredit Usaha Rakyat), ini Pak Menteri Koperasi dan UKM juga ada. Ini agar juga dibantu, karena ini menyangkut sebuah luas lahan yang sangat besar sekali. Kalau yang di dekat perdesaan juga sama, Pak Menteri Desa, bisa kita dorong juga ini agar juga bisa menggunakan Dana Desa untuk hal-hal yang menguntungkan bagi desa itu. Karena, kalau untuk KUR, ini KUR, plafon anggaran untuk KUR ini sudah kita tingkatkan lagi menjadi Rp190 triliun, bunganya juga sudah diturunkan menjadi 6 persen per tahun. Mestinya ini kalau untuk urusan permodalan ini, menurut saya sangat feasible, sangat memungkinkan. Dan saya minta juga selain permodalan, kepada daerah, baik provinsi atau kabupaten juga agar kelompok-kelompok usaha yang ada ini diberikan pendampingan masalah manajemen, masalah teknologi didampingi, sehingga kalau sudah bisa lepas, ya sudah lepas, ganti yang lain.

Saya kira kalau cara-cara ini dilakukan, kita akan bisa memetik keuntungan besarnya pada suatu waktu titik nanti. Karena itu, saya minta dilakukan terobosan-terobosan kebijakan yang terkonsolidasi dan terintegrasi antarkementerian, pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Sehingga program perhutanan sosial ini betul-betul memberikan dampak yang signifikan kepada pemerataan ekonomi, pada keadilan ekonomi rakyat kita, tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya. Jadi hutannya juga bisa dipelihara, tapi keuntungannya bisa didapatkan oleh rakyat.

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini. Saya sangat senang sekali kembali lagi kita membagikan SK Hutan Sosial, SK juga Hutan Adat dan kita harapkan manfaatnya betul-betul dirasakan oleh Bapak-Ibu dan Saudara-saudara dan rakyat kita secara keseluruhan.

Saya tutup.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sambutan Terbaru