Inilah Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 Januari 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 5.135 Kali

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Peraturan yang ditandatangani Presiden pada 6 Januari 2021 ini didasari oleh semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia, yang telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.

“Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” tertuang dalam pertimbangan Perpres yang dapat diakses pada laman jdih.setkab.go.id ini.

Pada Pasal 1 ayat (2) didefinisikan, Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.

Selanjutnya pada ayat (4) dijelaskan, Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

“RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” bunyi Pasal 2 ayat (2).

Sebagaimana tercantum pada Lampiran Perpres, RAN PE memuat pendahuluan dan strategi RAN PE Tahun 2020-2024, di mana strategi RAN PE juga dilengkapi dengan Aksi PE. Disebutkan dalam Perpres, RAN PE Tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut disebutkan, RAN PE mengedepankan pendekatan lunak (soft approach) dalam menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Rencana aksi yang terkandung dalam RAN PE merupakan serangkaian program yang terkoordinasi (coordinated programmes) yang akan dilaksanakan oleh berbagai kementerian/lembaga (K/L) terkait guna memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan. Dalam hal ini RAN PE bersifat melengkapi (complimentary) berbagai peraturan perundang-undangan nasional terkait dengan tindak pidana Terorisme.

Penyusunan dan implementasi RAN PE ini, menekankan pada keterlibatan menyeluruh pemerintah dan masyarakat (whole of government approach and whole of society approach). Pendekatan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari soft approach dan hard approach dalam penanggulangan Terorisme.

RAN PE mencakup 3 (tiga) pilar, yang meliputi Pilar pencegahan, yang mencakup kesiapsiagaan, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi; Pilar penegakan hukum, pelindungan saksi dan korban, dan penguatan kerangka legislasi nasional; dan Pilar kemitraan dan kerja sama internasional.

Secara keseluruhan, baik dalam proses maupun pelaksanaannya, RAN PE memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia; supremasi hukum dan keadilan; pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak; keamanan dan keselamatan; tata kelola pemerintahan yang baik (good governance); partisipasi dan pemangku kepentingan yang majemuk; serta kebinekaan dan kearifan lokal.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, RAN PE akan diwujudkan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1. koordinasi antarkementerian/lembaga (K/L) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
2. partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh K/L, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;
3. kapasitas (pembinaan kemampuan) sumber daya manusia di bidang pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
4. pengawasan, deteksi dini, dan cegah dini terhadap tindakan dan pesan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme; dan
5. perhatian terhadap para korban tindak pidana Terorisme dan pelindungan infrastruktur serta objek vital (critical infrastructures) lainnya.

Adapun sasaran khusus RAN PE adalah:
1. meningkatkan koordinasi antarkementerian/lembaga dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme terkait program yang dituangkan dalam Pilar RAN PE;
2. meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh K/L, pemda daerah, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;
3. mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
4. meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme; dan
5. meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Sekretariat Bersama RAN PE
Ditegaskan di Pasal 4 ayat (1), menteri dan pimpinan lembaga, bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, gubernur dan bupati/wali kota, bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE di daerahnya masing-masing dengan koordinasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam melaksanakan RAN PE, kementerian, lembaga, dan pemda dapat bekerja sama dan melibatkan peran serta masyarakat,” bunyi ketentuan Pasal 8.

Lebih lanjut diterangkan, dengan Perpres ini dibentuk Sekretariat Bersama (Sekber) RAN PE yang dipimpin dan dikoordinasikan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.

Selain badan tersebut, Sekber RAN PE juga terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan (polhukam) serta bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (PMK).

Juga, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan di bidang luar negeri.

Pada Pasal 7 ayat (1) dijelaskan, Sekber mempunyai tugas mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE di K/L; mengompilasi laporan-laporan yang disampaikan oleh K/L dan pemda dalam pelaksanaan RAN PE; serta merumuskan dan menyiapkan laporan capaian pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan RAN PE.

“Laporan sebagaimana dimaksud disampaikan oleh kepala menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” ditegaskan pada Pasal 7 ayat (2).

Laporan capaian pelaksanaan dan hasil evaluasi pelaksanaan RAN PE juga dipublikasikan sebagai wujud akuntabilitas publik.

Terkait pendanaan, dijelaskan pada Pasal 11, dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tertuang dalam bagian akhir Perpres 7/2021 yang telah diundangkan pada tanggal 7 Januari 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (UN)

Berita Terbaru