Pernyataan Pers Presiden RI terkait Prosedur dan Kaidah Pengembangan Vaksin COVID-19 Dalam Negeri, 12 Maret 2021, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 Maret 2021
Kategori: Keterangan Pers
Dibaca: 1.093 Kali

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara yang saya hormati,

Inovasi merupakan kunci bagi kemajuan sebuah negara, tidak terkecuali Indonesia. Oleh karena itu, tentunya kita akan selalu mendukung inovasi-inovasi yang dilakukan oleh para inovator kita. Apalagi dalam situasi pandemi saat ini, tentu kita semuanya mendukung adanya penelitian dan pengembangan, baik itu obat maupun vaksin, agar terwujud kemandirian di bidang farmasi, sekaligus untuk percepatan akses ketersediaan vaksin di masa pandemi COVID-19 ini.

Saat ini vaksin yang tengah dikembangkan di Tanah Air adalah Vaksin Merah Putih dan Vaksin Nusantara, yang terus harus kita dukung. Tapi, untuk menghasilkan produk obat dan vaksin yang aman, berkhasiat, dan bermutu mereka juga harus mengikuti kaidah-kaidah saintifik, kaidah-kaidah keilmuan, dan uji klinis harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, terbuka, transparan, serta melibatkan banyak ahli.

Persyaratan dan tahapan ini penting dilakukan untuk membuktikan bahwa proses pembuatan vaksin sangat mengedepankan unsur kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, sehingga vaksin yang dihasilkan aman dan efektif penggunaannya. Jika semua tahapan sudah dilalui, kita percepat produksi untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri akan vaksin.

Demikian yang bisa saya sampaikan.
Terima kasih.

Keterangan Pers Terbaru