Setkab dan Kementerian Legislasi Korsel Gelar Seminar Bahas Proses Perbaikan Peraturan Perundang-Undangan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 Maret 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 1.071 Kali

Working Level Seminar Setkab dan MoLEG Korsel dengan tema “Introduction to the Statutory Improvement Project of the MoLEG”, Kamis (25/03/2021), secara virtual. (Foto: Humas Setkab/Agung)

Sekretariat Kabinet (Setkab) bekerja sama dengan Kementerian Legislasi Pemerintah Republik Korea (Ministry of Government Legislation/MoLEG) kembali mengadakan Working Level Seminar dengan tema “Introduction to the Statutory Improvement Project of the MoLEG”, Kamis (25/03/2021).

Seminar yang dilakukan secara virtual ini merupakan pertemuan kedua dari total enam pertemuan yang diagendakan, setelah sebelumnya telah dilaksanakan Working Level Seminar dengan tema “Legal System and Legislative Process” pada Februari lalu.

Asisten Deputi Bidang Hukum, HAM, dan Aparatur Negara Purnomo Sucipto selaku moderator menyampaikan bahwa seminar kali ini membahas mengenai pengenalan tugas perbaikan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh MoLEG.

“Pada kesempatan ini kita akan mendiskusikan topik perbaikan peraturan di Korea Selatan (Korsel) dan diskusi ini merupakan diskusi yang kedua dari enam diskusi yang direncanakan,” ujar Purnomo.

Meskipun dilakukan secara sederhana dan suasana yang santai, imbuhnya, kegiatan ini merupakan bentuk implementasi Nota Kesepahaman atau MoU kerja sama antara kedua negara.

Lebih lanjut, dalam diskusi tersebut dibahas mengenai pelaksanaan perbaikan peraturan perundang-undangan di Korsel. Secara umum, perbaikan peraturan perundang-undangan di negara tersebut dilakukan oleh MoLEG dan tidak seperti di Indonesia, The National Assembly of the Republic of Korea atau DPR Korsel tidak memiliki organ atau badan legislatif seperti MoLEG yang secara khusus melakukan perbaikan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Director of Legislation Innovation Division MoLEG Kwon Junyul dalam diskusi menyampaikan bahwa dalam melakukan penataan regulasi dan evaluasi peraturan perundang-undangan, Korsel telah mengesahkan Undang-Undang Administrasi Umum yang memuat konsep-konsep dasar dari hukum administrasi.

“Pada tanggal 23 Maret 2021, Republik Korea memberlakukan dan mengesahkan hukum yang bisa disebut sebagai hukum administratif dasar yang menjadi dasar hukum administratif. Pada Pasal 38, disebutkan hal-hal sebagai standar untuk kegiatan legislatif pemerintahan,” ujar Kwon.

Konsep-konsep dasar tersebut ada tiga. Pertama, seluruh kegiatan legislasi harus dipertanggungjawabkan dengan mengumpulkan pendapat dari masyarakat umum dan pihak yang berkepentingan, serta berkonsultasi dengan organisasi terkait.

Kedua, undang-undang dan peraturan harus selaras satu sama lain dan tidak boleh tumpang-tindih dan saling bertentangan. Terakhir, undang-undang dan peraturan juga harus dapat dipahami masyarakat dengan mudah sehingga masyarakat umum dapat memahaminya dengan jelas.

Selain itu, lanjut Kwon, prinsip proporsionalitas, prinsip kesamaan, prinsip perlindungan kepercayaan (prinsip larangan undang-undang retrospektif), prinsip proses hukum yang wajar, prinsip kejelasan definisi, dan lain-lain, dijadikan sebagai prinsip pemeriksaan undang-undang dan peraturan. Prinsip-prinsip inilah yang menjadi standar penyempurnaan peraturan perundang-undangan di Republik Korea.

Sementara itu, pada akhir diskusi, Director of Legislation Exchange and Cooperation Division MoLEG Kim Namyeon mengungkapkan, pada seminar kali ini berlangsung sangat interaktif, di mana MoLEG mendapat banyak pertanyaan, komentar, dan pendapat dari Setkab. Hal ini, imbuhnya, menunjukkan eratnya hubungan kedua negara.

“Kami bisa merasakan bahwa hubungan kerja sama kita sangat erat dan dari setiap pertanyaan, komentar, dan pendapat yang diberikan, kami juga sebetulnya belajar sedikit banyak tentang Indonesia,” ungkap Kim.

Turut hadir dalam seminar tersebut antara lain Asisten Deputi Bidang Hubungan Internasional Johar Arifin, Asisten Deputi Bidang Pertahanan, Keamanan, Komunikasi, dan Informatika Edwin J. H. Wuisang, dan Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Kardwiyana Ukar.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh sekitar 60 pejabat dan pegawai yang merupakan perwakilan dari seluruh kedeputian substansi di lingkungan Setkab (DND/KEDEPUTIAN POLHUKAM/UN)

Berita Terbaru