Pemerintah Perpanjang dan Perluas Pelaksanaan PPKM Mikro Hingga 19 April 2021

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 April 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 2.943 Kali

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, di Jakarta, Senin (05/04/2021) sore. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Untuk menjaga tingkat pengendalian kasus COVID-19 dan meningkatkan efektivitas pengendalian COVID-19 di tingkat nasional, pemerintah memutuskan melakukan perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro). Perpanjangan dilakukan selama dua minggu, yaitu mulai tanggal 6 April sampai dengan 19 April 2021.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 (KPCPEN) pada keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta, Senin (05/04/2021).

“Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM [Mikro], yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan lima daerah lagi yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, dan Papua. Sehingga secara keseluruhan yang ikut PPKM ada dua puluh provinsi,” ujar Airlangga.

Sebelumnya PPKM Mikro Periode IV yaitu tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April, telah dilakukan pembatasan di lima belas provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Lebih lanjut, Ketua KPCPEN memaparkan, pada PPKM Mikro periode kelima ini pemerintah akan memperkecil kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.

Berdasarkan kriteria tersebut maka Zona Merah ditetapkan jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, Zona Oranye 3-5 rumah, Zona Kuning 1-2 rumah, sementara Zona Hijau jika tidak ada kasus konfirmasi positif dalam satu RT.

“Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan COVID-19 lebih dicegah lagi,” ujarnya.

Airlangga menambahkan, kriteria PPKM Mikro secara nasional tetap seperti kriteria sebelumnya, yaitu yang memenuhi salah satu unsur tingkat kematian di atas rata-rata nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional; dan serta tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPCPEN juga memaparkan mengenai perkembangan kasus COVID-19 secara nasional yang cenderung lebih baik dari kondisi global.

Per 4 April, tingkat kasus aktif di Indonesia adalah 7,61 persen, lebih baik dari rata-rata dunia yang berada di 17,29 persen. Tingkat kesembuhan 89,68 persen, juga lebih baik dari tingkat kesembuhan global yang tercatat sebesar 80,53 persen. Sementara untuk tingkat kematian sebesar 2,72 persen, sedikit lebih tinggi dari rata-rata dunia yang berada di 2,18 persen.

Untuk lima belas provinsi yang melaksanakan PPKM Mikro pada periode sebelumnya, Airlangga mengungkapkan juga terjadi pembaikan kecuali di Provinsi Banten.

“Kalau kita lihat dari lima belas provinsi yang melakukan PPKM [Mikro] hampir seluruh provinsi mengalami penurunan [kasus], kecuali Banten yang terjadi penaikan karena memang Banten semula hanya Tangerang Raya sekarang sudah seluruh provinsi dan kemarin juga dilakukan testing secara masif,” terangnya. (FID/UN)

Berita Terbaru