Hadirkan Mensos Tri Rismaharini, Setkab Gelar DKT Bahas Pemutakhiran DTKS

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 3 Mei 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 1.162 Kali
DEPUTI PMK SETKAB YULI HARSONO

Deputi PMK Setkab Yuli Harsono saat membuka Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) secara daring membahas mengenai Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Dasar Penyaluran Bantuan Sosial yang Tepat Sasaran, Senin (03/05/2021) pagi. (Foto: Humas Setkab/Jay)

Kedeputian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet (Deputi PMK Setkab) menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) membahas mengenai Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Dasar Penyaluran Bantuan Sosial yang Tepat Sasaran, Senin (03/05/2021) pagi.

DKT atau Focus Group Discussion (FGD) yang digelar secara daring ini menghadirkan Menteri Sosial Tri Rismaharini sebagai narasumber utama. Selain itu juga dihadirkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Pungky Sumadi, serta Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik Ateng Hartono.

Deputi PMK Setkab Yuli Harsono dalam sambutannya mengatakan pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan pandangan dari pemangku kepentingan atas permasalahan dalam pemutakhiran DTKS.

“Juga sesuai dengan fungsi Sekretariat Kabinet, yaitu melakukan pengkajian dan memberikan rekomendasi kepada program pemerintah, kami akan menyampaikan rekomendasi kebijakan kepada Presiden terkait pemutakhiran DTKS sebagai dasar penyaluran bansos [bantuan sosial] yang tepat sasaran,” ujarnya.

Data DTKS yang belum akurat selama ini, dipaparkan Deputi PMK Setkab, memberikan dampak pada penyaluran bantuan sosial, di antaranya penyaluran yang tidak tepat sasaran serta terhambatnya penyaluran bansos.

“Kemudian berdampak pada masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan sosial melakukan protes atau demonstrasi,” paparnya.

Sebagai upaya penyempurnaan, ujar Yuli, Kementerian Sosial (Kemensos) telah memperbarui DTKS yang kemudian disebut dengan New DTKS. Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 12/HUK/2021 tentang DTKS Tahun 2021 Tahap Pertama.

“Pada New DTKS ini, pada laporannya Kemensos telah menidurkan sekitar 21 juta data ganda tanpa mengurangi kuota penerima bantuan pemerintah, serta memberikan akses kepada masyarakat pada cekbansos.kemensos.go.id,” ujarnya.

Mensos Tri Rismaharini

Mensos Tri Rismaharini menjadi narasumber dalam FGD mengenai Pemutakhiran DTKS sebagai Dasar Penyaluran Bansos yang Tepat Sasaran yang digelar Setkab, Senin (03/05/2021) pagi. (Sumber: Tangkapan Layar Aplikasi Zoom)

Lebih lanjut dalam paparannya Deputi PMK Setkab menjelaskan bahwa upaya penyempurnaan DTKS ini sejalan dengan komitmen yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam berbagai kesempatan, sebagai upaya untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.

Salah satunya adalah yang disampaikan Kepala Negara dalam pidatonya pada tanggal 14 Agustus 2020 di hadapan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2020-2021.

“Langkah perlindungan sosial dilakukan melalui bantuan pada masyarakat melalui Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bansos Tunai, dan Kartu Prakerja; mendorong program reformasi perlindungan sosial yang komprehensif berbasis siklus hidup dan antisipasi aging population; penyempurnaan data terpadu DTKS dan perbaikan mekanisme penyaluran program perlindungan sosial, serta penguatan monitoring dan evaluasi,” ujar Yuli mengutip pidato Presiden.

Selain itu, juga disampaikan Presiden pada Rapat Internal tanggal 7 Desember 2020 tentang Penyiapan Penyaluran Bantuan Sosial awal Januari tahun 2021. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Negara menegaskan  bahwa DTKS perlu dimutakhirkan sehingga bansos yang disalurkan pemerintah benar-benar tepat sasaran.

“Kemudian juga pada arahan Presiden yang lain, yaitu disampaikan pada Rapat Terbatas tanggal 29 Desember 2020, tentang Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021 yang menyampaikan bahwa pendataan pada DTKS terlalu rumit sehingga data tidak terpadu dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” ungkap Deputi PMK Setkab. (FID/UN)

Berita Terbaru