Percepat Operasional Kawasan Industri Halal, Wapres: Proses Sertifikasi Produk Halal Harus Cepat dan Murah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 Mei 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 1.017 Kali

Rapat tentang Kawasan Industri Halal dan Sertifikasi Halal, di Jakarta, Selasa (11/05/2021). (Foto: BPMI Setwapres)

Salah satu upaya pemerintah menjadikan Indonesia sebagai produsen halal dunia adalah pembangunan Kawasan Industri Halal (KIH). Saat ini,  Sidoarjo Safe N Lock, Modern Cikande Industrial Estate, dan Bintan Inti Industrial Estate telah ditetapkan sebagai KIH. Namun, operasional di kawasan tersebut belum bisa dilakukan, salah satu penyebabnya adalah lamanya proses sertifikasi halal dan biaya yang dianggap masih mahal oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Oleh karena itu, untuk memfasilitasi terisinya produk-produk halal UMKM di kawasan tersebut, proses sertifikasi halal harus dilakukan secara cepat dan murah. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin saat memimpin rapat tentang Kawasan Industri Halal dan Sertifikasi Halal di  Jakarta, Selasa (11/05/2021).

Lebih jauh Wapres meminta pihak-pihak terkait untuk bersinergi agar KIH segera terisi dan beroperasi. Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diminta untuk segera membuat peraturan terkait dengan sertifikasi produk halal. Terlebih, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

“Saya meminta kepada Menteri Agama dan BPJPH agar menindaklanjuti sesuai dengan peraturan turunannya yaitu terkait dengan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) jaminan produk halal terutama yang menyangkut kemudahan sertifikasi halal bagi UMK dan pendampingan proses produk halal bagi UMK,” ujarnya.

Selanjutnya, kepada Kementerian Keuangan dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Wapres meminta untuk segera menyelesaikan kodifikasi nomor sertifikasi halal pada pelaporan ekspor dan impor produk halal. Agar KIH segera terisi, Wapres juga meminta fatwa halal yang cepat dari Majelis Ulama Indonesia dan promosi yang gencar dari Kementerian Investasi.

“Saya minta Menteri Investasi untuk dapat melakukan promosi baik di dalam maupun di luar negeri,” pungkasnya.

Menanggapi arahan Wapres, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi UMKM dalam memperoleh sertifikat halal bahkan dengan biaya gratis, apabila mampu memberikan pernyataan halal (self declare) karena menggunakan bahan produk yang dipastikan halal.

Selain itu, Airlangga juga akan mendorong proses sertifikasi halal maksimal selesai dalam 21 hari. “Ini paling lama, maksimal. Jadi harapannya ini semua akan memakan biaya yang lebih rendah,” tegasnya.

Sejalan dengan Menko Perekonomian, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan bahwa penetapan tarif sertifikasi halal  saat ini sedang dalam pembahasan lebih lanjut untuk penerbitan Peraturan Menteri Keuangannya.

Self declare untuk UMKM biayanya adalah nol rupiah. Terus ada pendanaan yang berasal dari APBN, APBD, Hibah, Dana Bergulir, atau bahkan CSR, dan pendanaan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dengan prioritas dan kesepakatan dari sertifikasinya,” papar Sri Mulyani.

Turut hadir dalam rapat kali ini antara lain Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, serta Plt. Kepala BPJPH Mastuki. (BPMI SETWAPRES)

Kunjungi laman resmi Wapres RI melalui tautan ini.

Berita Terbaru