Inilah Penjelasan Seskab Andi Widjajanto Mengenai Perluasan Fungsi Kepala Staf Kepresidenan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Februari 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden sekaligus mencabut Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan.
Lembaga yang dipimpin oleh Luhut B. Pandjaitan selain bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana sebelumnya dilakukan melalui Unit Staf Kepresidenan, juga melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional.
Terkait hal itu Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto mengatakan, aspek pengendalian yang akan dilakukan oleh Kepala Staf adalah program-program yang dalam implementasinya harus dilaksanakan lintas Kementerian bahkan lintas Menko.
Jadi misalnya, energi. Energi itu sekarang di bawah Menko Kemaritiman, tapi dalam pelaksanaannya akan muncul persoalan dengan infrastruktur berarti ke Menko Perekonomian, akan muncul upaya untuk mengatasi supaya tidak terjadi gejolak karena misalnya pembebasan lahan, ini terkait dengan Menko Polhukam. Di hal-hal seperti ini, fungsi Kepala Staf kemudian menjadi relevan, kata Andi kepada wartawan di kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/3) sore.
Seskab meluruskan anggapan bahwa Kepala Staf Kepresidenan itu memiliki kewenangan lebih dibanding lembaga-lembaga lain. Ia menjelaskan, Kepala Staf Kepresidenan itu hanya memiliki kewenangan yang paling terbatas sebetulnya karena fungsinya tidak langsung implementatif dan eksekusi. Itu fungsinya betul-betul membantu Presiden untuk mengendalikan kebijakan-kebijakan, ujarnya.
Jadi, lanjut Andi, kalau menteri-menteri teknis itu punya kemampuan untuk eksekusi dan implementasi, ada anggaran besar yang bisa mereka capai. Kalau Kepala Staf tidak, tidak punya kaki ke bawah sehingga fungsinya hanya membantu Presiden untuk mengendalikan program-program prioritas.
Bukan Pengawas
Terhadap evaluasi program pemerintah, Seskab Andi Widjajanto menjelaskan, evaluasi akan dilakukan bersama-sama. Ia menyebutkan, evaluasi yang dilakukan oleh Kantor Kepresidenan itu akan bersama-sama dilakukan.
Oleh Bappenas, tentang perencanaan pembangunan akan dilakukan. Oleh BPKP sekarang di bawah Presiden, tentang hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan program pembangunan anggaran. Seskab juga evaluasi terutama tentang manajemen rutin dari kabinet, dan Kepala Staf tentang program-program prioritas. Jadi ada sinergi baru yang diinginkan oleh Presiden, antara mulai dari Bappenas, Sesneg, Seskab, BPKP, dan Kepala Staf, papar Andi.
Mengenai Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Seskab Andi Widjajanto menegaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) yang sudah ada tentang Sekretariat Negara (Setneg), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan Kantor Staf Presiden, maka kini sudah tidak ada lagi UKP4.
Dengan keberadaan Kepala Staf, dengan adanya Perpres baru tentang Setneg, Setkab, dan Kepala Staf, tidak lagi ada, tegas Andi.
Adapun mengenai penilaian kinerja menteri, menurut Seskab, kini tidak lagi dilakukan oleh UKP4. Untuk itu, sudah diatur fungsi-fungsi, kalau Kepala Staf tentang program-program prioritasnya, untuk manajemen kabinet rutinnya ada di Sekretaris Kabinet.
Sejauh apa di lapangan, lanjut Seskab, Staf Presiden bisa meminta data atau informasi langsung tentang kementerian-kementerian atau memastikan visi, misi Presiden bisa berjalan seperti yang diinginkan.
Seskab menjelaskan, program evaluasi berkalanya dilakukan. Jadi pada dasarnya, kapan saja Presiden membutuhkan itu segera dilakukan. Seperti yang misalnya terjadi satu minggu ini, Presiden langsung memberikan arahan ke kami untuk memperhatikan beberapa masalah khusus, seperti hari ini tentang target penyediaan perumahan bagi rakyat dan PNS, tentang masalah kurs rupiah, tentang masalah beras, kenaikan harga beras. Hal-hal seperti itu yang kemudian melibatkan kami dan juga Kepala Staf untuk melakukan evaluasi-evaluasi yang dianggap perlu, ujar Seskab.
Jadi, tegas Andi, pada dasarnya lembaga-lembaga yang ada di Kantor Kepresidenan itu (Setneg, Setkab, dan Kepala Staf) membantu Presiden. Kami bukan lembaga pengawas apalagi super pengawas yang kemudian bisa masuk ke kementerian-kementerian tanpa ada arahan dari Presiden, tegas Andi.
Seskab menambahkan, Perpres tentang ketiga lembaga itu dibuat dengan koordinasi lintas kementerian, sebagaimana yang seharusnya dilakukan untuk setiap Perpres.
(Humas Setkab/ES)