Transformasi Pembangunan Ekonomi MP3EI: Sebuah Estafet

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 2 September 2014
Kategori: Opini
Dibaca: 257.691 Kali

takecare_1Pada penetapan awal Pemerintah atas Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) pada tahun 2011 melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara maju pada tahun 2025,  dengan  pendapatan per kapita 14.250 –  15.500 dollar AS, dan  nilai total perekonomian (PDB) berkisar antara 4,0-4,5 triliun dollar AS.

Ekspektasi tersebut dibangun dengan kesadaran bahwa peningkatan pendapatan harus disertai pula dengan pemerataan dan kualitas hidup seluruh bangsa. Dengan MP3EI, melalui strategi utama dengan pola penetapan 6 (enam) koridor ekonomi berdasarkan potensi dan keunggulan wilayah masing-masing:  Koridor Sumatera, Koridor Jawa, Koridor Kalimantan, Koridor Sulawesi, Koridor Bali-Nusa Tenggara, dan Koridor Papua-Kepulauan Maluku, kemajuan pembangunan dan perekonomian didorong untuk tersebar secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

MP3EI merupakan dokumen perencanaan yang menjadi rujukan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan sektor masing-masing agar sinergi dengan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia.

Berbagai program yang dicanangkan dalam MP3EI diharapkan dapat mendorong pencapaian visi Indonesia menjadi 10 negara terbesar dunia di tahun 2025, dengan pertumbuhan ekonomi di atas 6% dan pendapatan per kapita melebihi 3000 dollar AS/tahun.

Selain kondisi makroekonomi Indonesia yang cukup menjanjikan, keberhasilan Indonesia bertahan dari the Second Great Depression tahun 2008, menjadi salah satu trigger utama dalam menetapkan MP3EI.

Berbeda dengan desain kebijakan perencanaan ekonomi terdahulu, MP3EI berisi sejumlah kebijakan ekonomi konkret yang bersifat terobosan (breakthrough). Desain kebijakan MP3EI tersebut didasarkan pada semangat “Business As Unusual”, yang diharapkan dapat mengubahmindset bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi bukan bergantung pada Pemerintah saja, melainkan lebih ditentukan oleh hasil kolaborasi bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan Swasta.

Dokumen MP3EI juga berlandaskan prinsip iterative. Berdasarkan prinsip iterative tersebut, MP3EI membuka peluang kepada para pemimpin di masa yang akan datang untuk dapat menyempurnakan muatan kebijakan MP3EI. Hal tersebut menjadikan MP3EI, bukan hanya sebuah instrumen percepatan dan perluasan tetapi sekaligus menjadi instrumen estafet pembangunan yang berkesinambungan dari kabinet ke kabinet berikutnya. Peluang tersebut dibuka dengan mengingat bahwa hingga periode tahun 2025, Indonesia akan menghadapi 3 (tiga)milestone rezim ekonomi pasar terbuka dunia, yakni Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015; implementasi APEC tahun 2018, dan rezim perdagangan bebas dunia tahun 2020.

Namun demikian, MP3EI juga tidak lepas dari kritik dan perbedaan pandangan dalam implementasinya. Beberapa persoalan yang mengundang kritik tersebut karena  antara lain MP3EI dipandang: (i) mengandung kebijakan yang tumpang tindih; (ii) minim peran industri domestik terutama UMKM; (iii) memberi peluang seluas-luasnya bagi investor besar untuk menguasai atau mengeruk sumber daya alam (SDA) daerah tanpa memberikan manfaat banyak bagi masyarakat; (iv) tidak memperhitungkan keseimbangan ekologis kawasan-kawasan setempat; (v) sebagai program ambisius yang melanggar hak-hak setempat, khususnya masyarakat adat; (vi) memperbanyak kepemilikan swasta pada proyek pemerintah, mengingat besarnya pendanaan atas program MP3EI yang direncanakan diperoleh melalui sinergi dengan swasta; (vii) beberapa program MP3EI masih dominan di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.

Selain untuk memperkuat pondasi perencanaan dari MP3EI, dalam rangka menampung beberapa kritik dan perbedaan pandangan tersebut, selanjutnya Pemerintah pada tanggal 30 Mei 2014 merevisi MP3EI melalui penetapan Perpres Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 32 Tahun 2011 tentang MP3EI 2011-2025.

Dalam penyempurnaan MP3EI tersebut, untuk mendukung 4 (empat) pilar pembangunan Indonesia yaitu Pro Growth, Pro Poor, Pro Jobs, dan Pro Environment, prinsip eco green secara menyeluruh diperkenalkan  dan diaplikasikan pada setiap program yang dicanangkan dalam MP3EI.

Lebih jauh, sebagai living documents, penyempurnaan MP3EI memuat arahan pengembangan kegiatan ekonomi utama yang lebih spesifik, lengkap dengan kebutuhan infrastruktur, termasuk rekomendasi revisi dan penerbitan atas peraturan perundang-undangan yang diperlukan, guna  mendorong percepatan dan perluasan investasi.

MP3EI juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. MP3EI dimaksudkan menjadi dokumen yang terintegrasi dan komplementer atas dokumen perencanaan pembangunan yang telah ada seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007), dengan fokus pada melakukan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi, yang mengadaptasi dinamika perubahan, termasuk dinamika kondisi lingkungan dan ekonomi global, seperti krisis moneter 2008, dan new emerging enonomies countries BRIC.

Selain itu, untuk mewujudkan eco green, MP3EI juga dirumuskan dengan memperhatikan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009) dan Rencana Aksi Nasional Gas Rumah Kaca (RANGRK). Oleh karena itu, pelaksanaan program MP3EI perlu memastikan penerapan prinsip berkelanjutan serta memperhatikan pemanfatan, pencadangan, pengendalian, serta pendayagunaan, dan pelestarian sumber daya alam. Dengan demikian, investasi pada koridor-koridor MP3EI selain memiliki nilai pengganda ekonomi juga memiliki nilai upaya mendukung kegiatan pengurangan emisi gas rumah kaca melalui pengembangan industri rendah karbon.

Sejak pemerintah canangkan pada tahun 2011, MP3EI telah merealisasikan lebih dari 382 proyek, yang terdiri dari 208 proyek infrastruktur dan 174 proyek sektor riil, dengan nilai tidak kurang dari Rp854 triliun. Yang menggembirakan adalah mayoritas percepatan pembangunan infrastruktur dan sektor riil terjadi di luar Jawa dengan total nilai proyek sebesar Rp544 triliun. Kita bangga melihat berdirinya bandar udara yang megah dan modern di Makassar, Balikpapan, Medan, dan Bali – tidak kalah megah dari bandara internasional Soekarno-Hatta. Kita berbesar hati melihat jalan tol atas laut di Bali, jalur kereta api baru dari bandara ke pusat kota Medan, atau jembatan Kelok Sembilan di Sumatera Barat, yang kesemuanya makin memacu kegiatan ekonomi masyarakat,” papar SBY dalam pidato di hadapan Sidang Paripurna DPR tanggal 15 Agustus 2014, yang menggambarkan keberhasilan MP3EI.

Namun demikian, sebagai dokumen kerja jangka panjang, keberhasilan atas implementasi program MP3EI memerlukan komitmen Pemerintah yang berkelanjutan dan konsisten untuk terus melaksanakan semua program yang dicanangkan. Sehingga, akan menjadi sebuah keniscayaan bilamana Pemerintahan periode 2014 – 2019 dapat melanjutkan estafet implementasi program MP3EI secara utuh dalam program pembangunan yang menjadi agenda dalam rencana kerja pemerintah 5 (lima) tahun ke depan, tanpa harus melihat bahwa MP3EI merupakan sebuah dokumen kebijakan dari rezim periode pemerintahan dahulu.

Opini Terbaru